Jokowi sebut Orang Senang Naik Mobil Dilarang Pindah ke IKN Nusantara, Ini Alasannya
Instagram/jokowi
Nasional

Di sisi lain, rencana pemindahan Ibu Kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur semakin matang usai Jokowi menandatangani UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Otorita IKN.

WowKeren - Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara nantinya akan memiliki konsep green smart city. Sehingga hampir seluruh aktivitas masyarakat di IKN Nusantara dipastikan akan ditunjang oleh sistem ramah lingkungan.

IKN Nusantara disebutnya akan dirancang sedemikian rupa agar ramah terhadap pejalan kaki, pesepeda, dan juga transportasi umum. Jokowi lantas melarang orang-orang yang senang naik mobil, khususnya yang berbahan bakar fosil, untuk pindah ke IKN Nusantara.

"Jadi yang senang berjalan kaki itu silakan pindah ke Ibu Kota baru. Yang senang bersepeda juga pindah lah ke Ibu Kota baru. Yang senang naik mobil, apa lagi mobilnya BBM fosil, jangan pindah ke Ibu Kota baru," kata Jokowi di Jakarta Pusat pada Selasa (22/2).

Jokowi lantas mengungkapkan bahwa kendaraan di IKN Nusantara akan terdiri dari 80 persen kendaraan umum dan 20 persen kendaraan pribadi. Dengan menggunakan kendaraan umum, perjalanan dari satu titik di kawasan IKN menuju titik lain hanya akan memakan waktu yang sangat singkat.


"Di Ibu Kota baru dari satu titik ke titik lain, direncanakan oleh City Planner-nya itu memakan waktu hanya 10 menit. Jadi ini 10 minutes city," tuturnya.

Selain itu, Jokowi juga mengungkapkan bahwa IKN Nusantara dibangun dengan teknologi ramah lingkungan. Energi utama kota tersebut adalah hydropower alias energi bertenaga air dari Sungai Kayan. Karena IKN Nusantara didirikan di tengah hutan, Jokowi memerintahkan anak buahnya untuk memperbanyak lahan hijau dibanding area kotanya.

"Yang kita pakai ini 256 ribu hektare. Nantinya kurang lebih 50 ribu hektare dipakai, sisanya 200 ribu memang akan dibiarkan sebagai hutan hijau," paparnya.

Di sisi lain, rencana pemindahan Ibu Kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur semakin matang usai Jokowi menandatangani UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Otorita IKN. Menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong, pihaknya saat ini tengah menggodok aturan turunan dari UU IKN.

Sehingga diperkirakan aturan berupa Perpres (Peraturan Presiden) akan terbit pada bulan Maret atau April mendatang. Salah satunya mengatur tentang Kepala Otorita IKN.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru