Beri Sentilan Tajam, Jerinx SID Harap Adam Deni Jadi Brand Ambassador Produk Susu
Instagram/true_jrx
Selebriti

Jerinx SID ikut menanggapi soal video permintaan maaf Adam Deni yang ingin bebas. Jerinx lantas memberikan sentilan tajam kepada Adam Deni dengan menyinggung hal ini.

WowKeren - Jerinx SID kini tengah berseteru dengan Adam Deni. Sebab, Adam Deni awalnya melaporkan Jerinx SID terkait kasus pengancaman. Namun setelah itu, Adam Deni juga ikut tersandung kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik pribadi di media sosial tanpa izin pemilik.

Gara-gara kasus itu, Adam Deni kini telah ditahan. Adam Deni pun sempat mengungkapkan permintaan maaf di balik rumah tahanan. Adam Deni juga ingin segera dibebaskan dari penjara.

Permintaan maaf itu ditunjukkan kepada Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Adam Deni menyesali perbuatan yang berujung pada tersangka dan penahanan di Bareskrim Mabes Polri.

Melihat video permintaan maaf itu, Jerinx SID pun memberikan komentar. Jerinx pun memberikan sentilan tajam dengan meminta Adam Deni menjadi brand ambassador produk susu anak-anak.

"Mungkin ada Bebelac atau produk susu lain yang mau jadikan dia ambasador, saya yakin akan laris ya itu saja sih," ungkap Jerinx SID usai menjalani persidangan atas kasus pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2).


Kabar penahanan Adam Deni itu juga ditanggapi oleh kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso. Ia menyampaikan kepada Adam Deni bahwa hidup adalah realita yang penuh warna dan rasa.

"Hidup itu realita rasanya asem, pahit manis, nano-nano. Hidup itu realita, rasanya asam pahit manis nano-nano," ucap Sugeng. "Sekarang dia sedang belajar yang namanya nano-nano itu ya, dan masih banyak episode lain."

Selain itu, kuasa hukum Jerinx SID berharap dengan ditahannya Adam Deni, hukuman sang klien bisa diberikan keringanan. Ia pun memberikan doa terbaik untuk Jerinx SID.

"Yang akan berlaku dalam dirinya, saya sudah sebut beberapa kali ya, tetapi kit hanya mendoakan dia. Jadilah pria sejati, perwira masih muda, punya potensi hadapi masalah ini dengan jiwa kesatria ya seperti itu, tentu dia punya harapan kalau dia punya sikap seperti itu," pungkas Sugeng.

Seperti diketahui, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Suami Nora Alexandra itu terancam hukuman enam tahun penjara.

(wk/dess)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru