Doni Salmanan Pamer Harta Untuk Pancing Korban, Ini Ciri-Ciri Investasi Bodong yang Harus Diwaspadai
Instagram/donisalmanan
Nasional

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa sebagai seorang afiliator, Doni hanya bertugas untuk membuat video di kanal YouTube King Salmanan.

WowKeren - Doni Salmanan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong berkedok binary option aplikasi Quotex rupanya memiliki aset hingga Rp 64 miliar usai menjadi afiliator aplikasi tersebut. Polisi mengungkapkan bahwa Doni sendiri sebenarnya tak pernah bermain di aplikasi judi online berkedok trading tersebut.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa sebagai seorang afiliator, Doni hanya bertugas untuk membuat video di kanal YouTube King Salmanan. Dalam video tersebut, Doni ditampilkan seolah-olah mendapat uang miliaran rupiah dari hasil bermain aplikasi Quotex demi meyakinkan masyarakat untuk turut bergabung.

"Dengan cara seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil bermain trading valuta asing di website Quotex dan melakukan flexing (pamer kekayaan) dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan kepada masyarakat yang menonton YouTube, dalam hal ini para member, untuk ikut bergabung dan bermain trading valuta asing dalam website Quotex," papar Asep, Selasa (15/3).

Pada kenyataannya, Doni sendiri tidak pernah melakukan trading di aplikasi Quotex dan hanya menjadi afiliator. Aplikasi Quotex disebut Asep tidak terdaftar dalam Bappebti dan dinyatakan ilegal.

Menurut Asep, afiliator seperti Doni akan mendapat imbal hasil ketika berhasil mengajak orang bergabung. Keuntungan yang didapat afiliator bisa mencapai 80 persen jika membernya kalah, dan 20 persen jika membernya menang.


Doni sendiri baru mulai menjadi afiliator sejak 15 Maret 2021. Dari hasil kejahatannya, Doni yang sebelumnya berprofesi sebagai buruh harian lepas itu berhasil mengumpulkan aset senilai Rp 64 miliar.

Dengan banyaknya korban praktik investasi bodong semacam ini, apa yang harus diperhatikan oleh masyarakat sebelum berinvestasi? Bagaimana cara membedakan investasi bodong dengan yang asli?

Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Septriana Tangkari, menjelaskan bahwa platform investasi yang tidak terdaftar dan berizin namun menjanjikan keuntungan besar sebaiknya dihindari. "Salah satu cara untuk menghindari investasi bodong adalah dengan membuat rencana investasi secara matang terlebih dahulu," papar Septriana dalam keterangannya, Rabu (16/3).

Septriana mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih investasi. Ia lantas mengungkapkan ciri-ciri investasi ilegal yang patut diwaspadai.

"Antara lain memanfaatkan influencer, menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu singkat, klaim tanpa atau minim risiko, menjanjikan keamanan aset dan jaminan pembelian kembali, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru dan memiliki legalitas yang tidak jelas," terangnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru