Dikira Milyaran, Ternyata Segini Sisa Aset Doni Salmanan Hasil Bermain Kripto yang Disita Polisi
Instagram/donisalmanan
Selebriti

Polisi sempat mengira bahwa Doni Salmanan memiliki aset berjumlah milyaran rupiah di kripto. Lantas berikut jumlah aset Doni di kripto yang turut disita oleh polisi.

WowKeren - Doni Salmanan saat ini tengah ditahan di Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong berkedok trading. Selain itu, harta kekayaan Doni dari trading binary option melalui aplikasi Quotex juga turut disita oleh polisi.

Terbaru, polisi rupanya juga turut menyita aset Doni Salmanan hasil dari bermain kripto. Polisi menyebut telah menyita aset senilai Rp 500 juta yang merupakan sisa dari aset kripto Doni Salmanan.

Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol. "Sudah kita sita, ada tinggal Rp 500 juta, sudah kita sita. Tapi, trading kripto. Dia pemain, beli-jual, beli-jual dari itunya sih kalah, cuma sisa Rp 500 juta," kata Kombes Reinhard Hutagaol dihubungi awak media pada Rabu (23/3).


Tak semulus kelihaiannya di binary option, Reinhard menyebut Doni Salmanan kerap kalah bermain kripto. Sehingga kini aset Doni Salmanan di kripto tinggal Rp 500 juta. Padahal sebelumnya polisi menduga uang tersebut semula berjumlah miliaran rupiah.

Kendati demikian, kelihaian Doni dalam bermain kripto berbanding terbalik dengan kepintarannya dalam menipu korban di binary option Quotex. "Iya, dia trading. Tapi kayaknya sih saya lihat kalah mulu, beneran kalah. Kalau trading beneran kalah. Kalau nipu orang, menang dia," kata Reinhard Hutagaol.

Diketahui, polisi juga sudah memblokir dompet kripto milik suami Doni Salmanan sehingga tidak bisa lagi diakses. Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Doni dalam bentuk mata uang kripto.

Atas kasus hukumnya, Doni dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait