Dea OnlyFans Pilih Membisu Saat Hadir di Polda untuk Wajib Lapor, Ini Keterangan Kuasa Hukum
WowKeren/Fernando
Selebriti

Dea OnlyFans tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Dea yang masih berstatus sebagai mahasiswa membuat keluarganya menjadi penjamin agar tidak ditahan.

WowKeren - Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Dea terbukti membuat dan menyebarkan konten pornografi melalui OnlyFans.

Kendati begitu, Dea tidak ditahan karena keluarga mengajukan diri sebagai penjamin. Status Dea sebagai mahasiswa di salah satu Universitas di Semarang menjadi alasan keluarga membuat permohonan tersebut.

Saat datang memenuhi wajib lapor pada Senin (28/3), Dea memilih bungkam. "Sebentar ya semuanya, makasih," ujar Syarifuddin selaku kuasa hukum Dea mewakili sang klien saat ditemui WowKeren di Polda Metro Jaya.

Herlambang Ponco yang juga kuasa hukum Dea kemudian memberikan keterangan terkait jadwal wajib lapor sang klien. Dea wajib melapor setiap hari Senin dan Kamis setiap pekan yang jadwalnya bisa berubah mendadak.


"Hari ini memang saudara Dea wajib lapor lapor diri," tutur Herlambang. "Untuk waktunya, satu minggu dua kali. Untuk hari ini Senin Kamis, tapi tidak menutup kemungkinan waktunya bisa berubah."

Untuk memenuhi wajib lapor, Dea yang kuliah di Semarang, Jawa Tengah akhirnya pindah ke Jakarta untuk sementara waktu. "Sampai hari ini kita tinggal di Jakarta. Semua di Jakarta sampai menunggu pihak kepolisian. Kita kooperatif," tutup Herlambang.

Seperti diketahui, Dea OnlyFans digerebek di rumahnya yang berada di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3) lalu. Dea dituduh melakukan penyebaran konten pornografi

Lebih lanjut, Dea terancam beberapa pasal di antaranya Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Sebelumnya sosok Dea OnlyFans tak terlalu dikenal oleh masyarakat. Namun, namanya langsung ramai menjadi perbincangan setelah diundang Deddy Corbuzier dalam podcast yang tayang pada 9 Maret 2022.

(wk/nere)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru