Bupati Langkat Non Aktif Terbit Rencana Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Kerangkeng Manusia
Nasional

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana dinyatakan sebagai pemilik kerangkeng dan bertanggung jawab atas kematian penghuni sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Setidaknya ada 6 penghuni meninggal dunia selama kerangkeng itu dipakai.

WowKeren - Setelah dilakukan penyelidikan, Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia yang ada di rumahnya. Diketahui ada sejumlah penghuni kerangkeng yang meninggal dunia.

"Penetapan tersangka ini setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus ini," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak pada Selasa (5/4) seperti dilansir dari CNNIndonesia.

Penyidik telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Terbit sebagai tersangka. Mereka juga sudah berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK untuk mengusut kasus ini. Dalam gelar perkara tersebut, Terbit dinyatakan sebagai pemilik kerangkeng dan bertanggung jawab atas kematian penghuni sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP di-juncto-kan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan 2 KUHP," jelas Panca Putra. "Penyidik masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini."


Sebelumnya penyidik telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Mereka adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, SP dan HG. Diketahui dari 8 tersangka itu, satu di antaranya adalah Dewa Peranginangin yang merupakan anak dari Terbit Rencana. Namun 8 tersangka itu memang belum ditahan.

Sebagai informasi, kasus kerangkeng manusia ini terbongkar setelah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap terkait proyek-proyek di Kabupaten Langkat. KPK yang melakukan penggeledahan di rumah Terbit kemudian mendapat temuan mengejutkan soal keberadaan kerangkeng manusia tersebut.

Kerangkeng manusia di rumah Terbit diklaim sebagai tempat rehabilitasi narkoba. Namun nyatanya orang-orang yang menghuni kerangkeng itu bukan hanya korban penyalahgunaan narkoba, tetapi ada juga penjudi hingga pencuri.

Para penghuni kerangkeng tersebut kerap mendapat penyiksaan. Dari laporan Komnas HAM, ada 6 penghuni meninggal dunia sejak kerangkeng itu dipakai. Terbit Rencana dijerat dengan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 KUHP penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 170 KUHP.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait