Pemerintah Telah Selesaikan RPP Otorita, Ada 30 Kewenangan Khusus IKN Di Bidang Pemerintahan
BPMI Setpres
Nasional

Terkait dengan rampungnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal Kewenangan Khusus Otorita itu disampaikan oleh Kemendagri. Selain 30 kewenangan khusus, juga ada beberapa kriteria yang tidak diserahkan ke Otorita.

WowKeren - Pemerintah hingga saat ini masih terus membahas terkait dengan pembangunan proyek Ibu Kota Negara (IKN) baru Indonesia Nusantara di Kalimantan Timur. Hal ini terlihat dari sejumlah aturan yang telah ditetapkan.

Terbaru, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diketahui telah berhasil menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Kewenangan Khusus Otorita IKN. Dalam aturan ini, diketahui memiliki 30 kewenangan di bidang pemerintahan.

"Jadi dalam lampiran RPP Kewenangan Khusus Otorita, kami sudah merangkum 30 bidang yang akan kita serahkan ke Otorita, mulai pendidikan sampai transmigrasi," ujar Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kemendagri Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi dalam acara konsultasi publik kedua RPP UU IKN, Sabtu (9/4).

Thomas menuturkan sebanyak 30 kewenangan di bidang pemerintahan yang dimiliki oleh Otorita IKN itu terdiri atas bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan pemukiman, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sosial, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta bidang pangan.


Kemudian ada juga bidang-bidang lainnya seperti bidang pertahanan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil, dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, hingga bidang persandian.

Selanjutnya, kata Thomas, ada bidang kebudayaan, perpustakaan, kearsipan, kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian, dan transmigrasi. Selain 30 bidang ini, Thomas menuturkan ada beberapa kriteria kewenangan yang tidak diserahkan.

Menurut Thomas, kewenangan itu salah satunya lantaran bersifat strategis nasional. Misalnya berbicara mengenai lintas provinsi dan kabupaten. "Ini pertimbangan-pertimbangan yang tidak kami serahkan kepada Otorita," imbuhnya.

"Berikut pelaksanaan yang membutuhkan kebijakan penanganan khusus dan kebijakan berskala internasional, contoh kita berbicara menyangkut koridor bagaimana kebijakan khusus dalam konteks konservasi, ada koridor satwa liar misalnya, konservasi sumber daya laut, pengembangan tanaman endemi Kalimantan," jelas Thomas.

Thomas mengungkapkan, pertimbangan khusus tersebut, menjadi dasar bagi pemerintah untuk tidak menyerahkan beberapa kewenangan kepada Otorita IKN.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru