Terancam 5 tahun Penjara, Putra Siregar Berharap Bisa Mediasi dengan Korban Penganiayaan
Instagram/putrasiregarr17
Nasional

Pengusaha Putra Siregar dan rekannya, Rico Valentino, diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan kepada warga bernama Nuralamsyah di sebuah kafe di Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022 lalu.

WowKeren - Pengusaha pemilik gerai ponsel PS Store Putra Siregar dan rekannya, Rico Valentino ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan kepada warga bernama Nuralamsyah di sebuah kafe di Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022 lalu.

Kekinian, Putra Siregar berharap bisa melakukan mediasi dengan Alamsyah. Putra Siregar juga membantah tak memiliki itikad baik sebelum dilaporkan ke polisi.

"Semoga bisa mediasi di bulan suci Ramadan ini. Bagusnya saling memaafkan," ujar Putra Siregar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4). "Saya waktu itu lagi umrah."

Lebih lanjut, Putra Siregar mengungkapkan bahwa dirinya terlibat pengeroyokan untuk membantu Rico Valentino sang rekan. Putra Siregar menyebut Rico Valentino saat itu dianiaya sehingga ia hendak membantu rekannya tersebut.

"Rico dikeroyok orang, ya saya membela dan coba melerai," katanya.


Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengungkapkan bahwa Putra Siregar dan Rico Valentino diduga dalam pengaruh alkohol saat insiden pengeroyokan terjadi. Adapun kejadian tersebut rupanya terekam kamera CCTV.

"Ini adalah peristiwa pidana dengan melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan," papar Budhi. "Mereka mungkin habis 'minum'."

Putra Siregar dan Rico Valentino kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Keduanya terancam hukuman lima tahun penjara.

"Atas perbuatan ini keduanya dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Budhi.

Sebelumnya, pengacara Nuralamsyah, Ahmad Ali Fahmi, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan waktu kepada Putra Siregar dan Rico Valentino untuk meminta maaf. Namun itikad baik tersebut tak juga dilakukan.

Hingga akhirnya, Fahmi mewakili kliennya melaporkan Putra Sirgar dan Rico Valentino ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 11 Maret 2022. Dalam laporannya, Nuralamsyah melalui Fahmi menyertakan sejumlah bukti. Mulai dari hasil visum, rekaman CCTV di lokasi kejadian, dan menghadirkan saksi-saksi yang juga menjadi korban pengeroyokan tersebut.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru