Ridho Rhoma Disebut Segera Bebas, Bisa Lebaran di Luar Penjara?
Instagram/ridho_rhoma
Selebriti

Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Tony Nainggolan, mengungkapkan bahwa pedangdut Ridho Rhoma diperkirakan bisa bebas pada awal bulan Mei 2022 ini.

WowKeren - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma dikabarkan akan segera bebas dari penjara. Diketahui, putra Rhoma Irama tersebut tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba dan divonis dua tahun penjara pada 21 September 2021 lalu.

Kekinian, Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Tony Nainggolan, mengungkapkan bahwa Ridho diperkirakan bisa bebas pada awal bulan Mei 2022 ini. "Perhitungan sementara tanggal 5 Mei ini (Ridho bebas)," ungkap Tony kepada Kumparan, Minggu (1/5).

Lebih lanjut, Tony mengungkapkan bahwa pihaknya mengusulkan remisi Lebaran dan pembebasan bersyarat untuk Ridho. Jika jadi mendapat remisi dan Surat Keterangan Pembebasan Bersyarat-nya telah turun, Ridho pun dapat bebas lebih cepat dan mungkin merayakan Lebaran di luar penjara.

"Dia bisa bebas tanggal 2, paling lama tanggal 3. Selisih dua tiga hari dari dia dapat remisi Lebaran dan perbaikan SK Pembebasan Bersyarat," jelasnya.


Meski demikian, Tony mengaku pihaknya kini belum mendapat informasi soal remisi dan SK Pembebasan Bersyarat Ridho dari Ditjen Pas. Oleh sebab itu, pihaknya masih menunggu.

"Kita masih menunggu. Mudah-mudahan besok atau lusa turun, kita langsung bisa perhitungkan kembali (terkait pembebasan Ridho Rhoma)," katanya.

Sebagai informasi, Ridho ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan tiga butir ekstasi di kantung celana sang pedangut. Ia kemudian menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Kasus narkoba yang menjerat Ridho ini bukan kali pertama ini terjadi. Pada 2019 silam, Ridho dijatuhi hukuman pidana 10 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. PN Jakbar juga menjatuhi hukuman rehabilitasi selama 6 bulan 10 hari di RSKO Cibubur.

Setelah menjalani hukumannya dengan tuntas, Ridho sempat menghirup udara bebas. Namun, Majelis Agung (MA) justru memperberat hukuman Ridho menjadi 1 tahun 6 bulan hingga membuatnya harus kembali ke penjara dan baru bebas pada 8 Januari 2020.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait