Masa Penahanan Vanessa Khong dan Ayahnya Diperpanjang, Bagaimana Nasib Adik Indra Kenz?
Instagram
Selebriti

Polisi menyatakan akan memperpanjang masa penahanan Vanessa Khong beserta ayahnya selama 40 hari kedepan. Seperti diketahui, keduanya ditahan karena terseret kasus penipuan Indra Kenz.

WowKeren - Vanessa Khong dan sang ayah, Rudiyanto Pei harus menelan pil pahit saat polisi menyatakan bahwa masa penahanan mereka diperpanjang sampai 40 hari kedepan. Seperti diketahui, keduanya ditahan karena terlibat dalam kasus trading binary option Binomo dengan tersangka Indra Kenz.

Rupanya bukan hanya Vanessa dan ayahnya, adik Indra Kenz, Nathania Kesuma yang juga menjadi tersangka kasus sama ikut diperpanjang masa penahanannya. Ketiganya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan pada hari Senin, 25 April 2022 terhadap tersangka atas nama VK, RP dan NK," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/5).

Gatot lantas membeberkan alasan pihak kepolisian memperpanjang masa penahanan ketiga tersangka. "Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.


Sementara itu, Vanessa Khong dan ayahnya langsung ditahan pada 18 April 2022 lalu usai ditetapkan sebagai tersangka. Menyusul adik Indra Kenz yang ditahan dua hari setelahnya.

Ketiga tersangka dipersangkakan itu melanggar Pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP. Nathania Kesuma dijadikan tersangka setelah diketahui menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp9,4 miliar. Uang itu digunakan untuk membuka akun Indodax yang nantinya akan dioperasionalkan oleh Indra Kenz.

Selain itu, Nathania juga diketahui menandatangani dokumen rumah yang dibeli Indra Kenz. Rumah itu berada di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Sedangkan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei, mereka berperan menerima dan membantu menyamarkan aliran dana hasil kejahatan Indra Kenz. Vanessa dan ayahnya diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz sebanyak Rp5 miliar. Selain itu, Vanessa juga menerima beberapa barang dari Indra Kenz selama mereka berpacaran dengan nilai sekitar Rp349 juta dan dibelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Uama Cluster Sutera Narada I, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Kabarnya, harga tanah yang diatasnamakan Vanessa Khong itu seharga Rp7,8 miliar. Mengetahui ini, polisi langsung bergerak cepat untuk menahan ketiga tersangka tersebut.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait