'Setuju' Dengan Mahfud MD, Pakar Hukum Sebut Isu LGBT Belum Diatur Dalam KUHP
Piqsel
Nasional

Podcast Deddy Corbuzier yang mengundang pasangan gay tampaknya berbuntut panjang. Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan bahwa belum ada pasal yang menjerat pelaku LGBT.

WowKeren - Buntut panjang akibat dari podcast Deddy Corbuzier yang mengundang pasangan gay membuat isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) kembali diperbincangkan publik. Konten Deddy yang membahas isu LGBT itu lantas menuai kritik lantaran dianggap mempromosikan perbuatan tersebut.

Adapun kritikan tersebut muncul dari sejumlah tokoh, mulai dari Ketua MUI bidang Dakwah Cholil Nafis, pengamat sosial dan keagamaan Anwar Abbas, hingga anggota DPR RI fraksi PPP Muhammad Iqbal yang tidak menyetujui tayangan podcast Deddy. Ketiganya diketahui menilai LGBT bertentangan dengan nilai kemanusiaan, agama, serta hukum.

Akan tetapi, Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa menurutnya belum ada hukum di Indonesia yang dapat menjerat pelaku LGBT. Mahfud pun menyinggung bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi.

Senada dengan Mahfud, sejumlah pakar hukum pidana mengungkapkan bahwa orientasi seksual sesama jenis memang belum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saat ini. Pidana diketahui disebutkan hanya berlaku apabila itu merujuk pada kekerasan seksual, hingga dilakukan terhadap anak di bawah umur.

"Bisa dipidana, jika dilakukan terhadap anak-anak, dengan kekerasan ataupun di muka umum," ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/5).


Chairul pun mengungkapkan pasal yang bisa menjerat pelaku LGBT terhadap anak di bawah umur dan dilakukan di ranah publik yakni Pasal 281 dan 292 KUHP. Adapun bunyi dari kedua pasal tersebut adalah sebagai berikut.

"Dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah: (1) barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; (2) barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan," bunyi Pasal 281 KUHP.

"Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun," bunyi Pasal 292 KUHP.

Kemudian senada dengan Chairul, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar juga menyampaikan hal serupa. Menurut Fickar, ada pasal yang bisa menjerat LGBT di ranah hukum, namun tidak berlaku bagi pelaku dewasa.

Maka dari itu, Fickar pun berharap RKUHP yang kini tengah dibahas pemerintah bisa mencantumkan larangan terkait LGBT di semua rentang usia. "Sebagai perwujudan dari sila pertama dalam RKUHP, maka harus ada pasal tegas larangan terhadap LGBT," jelas Fickar kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/5).

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait