Kasus Kecelakaan Laura Anna Berlanjut, Kini Gaga Muhammad Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung
YouTube/ERIKA CARLINA
Selebriti

Setelah pengajuan banding ditolak, kini Gaga Muhammad mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. ia masih tak terima divonis 4,5 tahun penjara dan dinyatakan bersalah dalam kecelakaan yang menimpa Laura Anna.

WowKeren - Kasus kecelakaan yang menimpa Laura Anna sepertinya akan kembali bergulir di pengadilan. Pasalnya baru-baru ini Gaga Muhammad dikabarkan kembali mengajukan upaya hukum lewat permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Gaga tak terima ia dinyatakan bersalah dalam kecelakaan yang membuat mantan kekasihnya, Laura Anna lumpuh dan divonis hukuman 4,5 tahun penjara. Sebelumnya, Gaga dan tim pengacara mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, namun permohonannya ditolak.

"Gaga melalui orangtuanya meminta saya untuk mengajukan kasasi," ujar kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/5). Saat ditanya mengenai alasannya, Fahmi mengatakan bahwa kliennya tidak sepenuhnya bersalah atas insiden yang terjadi pada 2019.

Pihak Gaga pun menyebut kecelakaan itu sebagai suatu ketidaksengajaan mengingat tidak ada orang yang dengan sengaja ingin membuat dirinya sendiri celaka. "Kejadian ini kelalaian, tapi dikemas sedemikian rupa, seperti sebuah perbuatan kesengajaan untuk membuat seseorang celaka," kata Fahmi Bachmid.


"Kalau pemahaman ini tetap dijadikan dasar, semua orang kecelakaan bermasalah. Padahal semua tidak ingin mencelakakan dirinya atau orang lain, karena itu adalah sebuah musibah yang menimpa," imbuhnya.

Tak hanya itu, pihak Gaga juga merasa kecewa dengan Pengadilan Tinggi Jakarta dalam menangani permohonan bandingnya. Fahmi mengatakan bahwa Pengadilan Tinggi Jakarta tidak memeriksa kembali putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Gaga.

"Padahal hak yang diberikan terhadap Pengadilan Tinggi itu untuk memeriksa kembali, artinya bukan hanya mengambil alih," pungkas Fahmi.

Seperti diketahui bahwa sebelum meninggal dunia, Laura Anna menggugat Gaga Muhammad atas kecelakaan yang membuatnya sampai mengalami kelumpuhan. Atas laporan tersebut, Gaga kemudian dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara.

Pihak Gaga sendiri langsung mengajukan banding atas vonis tersebut. Hasil dari banding itu akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun rupanya banding yang diajukan pihak Gaga Muhammad ditolak.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru