Dea OnlyFans Kejutkan Publik Umumkan Tengah Hamil, Minta Ini Pada Kepolisian
Instagram/gresaidss
Selebriti

Dea OnlyFans rupanya sedang mengandung calon anaknya di tengah kasus hukum yang sedang dijalani. Takut berimbas buruk pada kondisi janinnya, Dea secara khusus meminta ini pada pihak kepolisian.

WowKeren - Kabar mengejutkan datang dari Dea OnlyFans. "Menghilang" selama beberapa waktu, ia muncul membawa kabar baru bahwa dirinya kini tengah berbadan dua alias hamil.

Mengejutkannya lagi, usia kehamilan Dea saat ini sudah memasuki minggu ke-23. Atas kondisinya ini, Dea berharap tidak ditahan oleh pihak kejaksaan sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi.

Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Dea, Abdillah Syarifudin saat mendampingi kliennya melakukan wajib lapor ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/5). Abdillah memohon kebijaksanaan dari pihak kepolisian.

"Ini juga kami sampaikan ke pihak kepolisian. Kami juga titip pesen ke Kejaksaan nanti harapanya semoga tidak ditahan di kejaksaanya, karena melihat faktor-faktor itu tadi. Masih perlu perawatan, cek up dan lain-lain," ujar Abdillah.


Di sisi lain, Dea sendiri mengaku sangat takut jika dirinya berakhir dipenjara. Ia memikirkan nasib anak dalam kandungannya. Jika sampai dirinya ditahan, maka calon anaknya juga akan merasakan susahnya hidup dibalik jeruji besi.

Ketakutan itu sampai membuat Dea ingin mengakhiri hidupnya. "Tapi yang jadi permasalahan saya adalah anak ini nanti gimana kalau saya masih berlarut dalam masalah seperti ini, anak ini gimana. Itu yang saya sedihkan," tutur Dea.

Seperti diketahui, Dea OnlyFans diamankan jajaran Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Malang, Jawa Timur pada 24 Maret 2022 terkait kasus penyebaran konten pornografi. Dea yang statusnya masih seorang mahasiswi pada akhirnya tak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor sepekan dua kali pada hari Senin dan Kamis.

Dalam perkara ini, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kasus pornografi ini pun sempat menjadi heboh karena menyeret nama Marshell Widianto. Sang komika terbukti membeli 76 konten syur milik Dea OnlyFans.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru