Aktivis Hak Penyandang Disabilitas di Thailand Hadapi Hukuman Penjara Gara-gara Postingan Medsos
Pixabay/stevepb
Dunia

Aktivis hak disabilitas di Thailand dituntut atas tudingan mempermalukan pengendara yang parkir di tempat khusus bagi penyandang kebutuhan khusus lewat postingannya. Kini aktivis itu pun harus menghadapi hukuman 2 tahun penjara.

WowKeren - Seorang aktivis hak-hak disabilitas dipenjara gara-gara salah satu postingannya di sosial media. Aktivis itu memposting foto seorang pengendara motor yang menempati tempat parkir yang disediakan khusus untuk pengemudi penyandang disabilitas. Aktivis itu pun sekarang menghadapi hukuman dua tahun penjara dengan dakwaan mencemarkan nama baik pria tersebut.

Manit Intharapim mengunggah foto Toyota Hilux Revo di halaman Facebook-nya yang dia pikir secara ilegal menempati tempat parkir penyandang cacat di Tesco Lotus di Bangkok pada Agustus 2020 lalu. Pengguna kursi roda berusia 54 tahun itu bertanya apakah kendaraan itu benar-benar perlu ada dan meminta pengemudi untuk menghubunginya.

“Awalnya ketika saya mempostingnya, saya mengaburkan pelat nomornya, dan berkata secara resmi, 'Apakah Anda benar-benar perlu parkir di tempat ini? Tolong telepon saya.' Saya meninggalkan kasus ini sendirian selama seminggu. Tidak ada yang menghubungi saya, jadi saya memposting foto yang sama, tetapi kali ini menunjukkan pelat nomor. Orang-orang membagikannya di semua tempat dan menghujani penghinaan," ujar Manit, melansir The Thaiger, Rabu (25/6).

Manit kemudian menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai pemiliknya segera setelah dia menemukan pelat nomor mobil. Penelepon memarahinya karena memposting foto dan merusak reputasinya.


“Dilihat dari nada suaranya, dia benar-benar marah. Dia bertanya kepada saya 'Kamu pikir kamu siapa?' Siapa kamu? Apa hakmu? Anda melakukan ini, itu merusak saya.' Kami tidak bisa memahami satu sama lain dan kami berhenti berbicara. Dan kemudian aku melupakannya," tuturnya.

Setengah tahun kemudian, surat perintah pengadilan tiba di pos. Saat itulah Manit mengetahui bahwa pengemudi telah mempekerjakan seorang pengacara dan menuntutnya atas pencemaran nama baik dan membawanya pada hukuman penjara dua tahun, di Pengadilan Kriminal Ratchadaphisek.

Pria yang dituduhnya dilaporkan berdebat kepada hakim bahwa ayahnya lumpuh di bagian bawah tubuhnya dan membutuhkan kursi roda untuk berkeliling. Sehingga dia memenuhi syarat untuk slot parkir.

Pada 18 April, Manit menghadiri sidang praperadilan di mana penggugat akan ditanyai oleh hakim. Yang mengejutkannya, pengadilan memutuskan ada alasan untuk melanjutkan gugatan.

Manit pun sekarang resmi menjadi terdakwa dalam kasus pidana. Akibatnya, Manit dikurung di sel tahanan gedung pengadilan sebelum pengacaranya berhasil menaikkan jaminan dan mengeluarkannya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait