Ridho Rhoma Ungkap Alasan Pakai Narkoba Lagi, Deddy Corbuzier: Loe kan Diincer!
Instagram/mastercorbuzier
Selebriti

Ridho Rhoma yang kini telah bebas dari penjara mengungkapkan alasan mengapa ia kembali tertangkap kasus narkoba untuk kedua kalinya. Deddy Corbuzier pun lantas heran mendengar alasan yang disampaikan oleh Ridho.

WowKeren - Ridho Rhoma telah bebas dari penjara atas kasus narkoba bertepatan dengan hari Raya Idul Fitri pada 2 Mei 2022 kemarin. Lantas belum lama ini ia terlihat hadir sebagai bintang tamu di kanal YouTube milik Deddy Corbuzier.

Pada kesempatan tersebut, anak Rhoma Irama ini menceritakan alasan mengapa ia kembali memakai narkoba untuk kedua kalinya. Padahal sebelumnya ia sudah mengaku kapok untuk mengenal barang haram tersebut.

Rupanya Ridho kembali mengkonsumsi narkoba karena ia ingin menurunkan berat badannya. Selain itu, ia juga membutuhkan energi tambahan karena pada saat itu dirinya sedang terlibat dalam projek yang membuat jadwalnya begitu padat.

"I was using it for two reason. Fat burn that's one (Gue menggunakan narkoba untuk dua alasan. Pertama, untuk bakar lemak)," kata Ridho Rhoma seperti dikutip dari YouTube Deddy Corbuzier pada Sabtu (28/5).


"And I was doing projek yang melelahkan, start dari pagi selesai sampai pagi. And then continue kayak gitu setiap pagi. So I don't have that energy," sambungnya.

Kendati begitu, Deddy secara terang-terangan menyebut Ridho bodoh dalam mengambil keputusan. "Gua bilang ini kok bego banget Ridho Rhoma. Lo kan tahu lo tuh diincer, udah pernah masuk. What happen?" balasnya.

Ridho pun tak mengelaknya dan justru mengakui kalau ia telah membuat keputusan yang keliru. "Kalau gua bilang waktu itu gua punya masalah, siapa yang gak punya masalah? Yang bisa gua bilang, ya gue bego dan gak bisa kontrol diri gue," pungkasnya.

Diketahui, Ridho Rhoma ditangkap atas penyalahgunaan narkotika pada 4 Februari 2021 lalu. Pemilik nama Muhammad Ridho Irama itu diringkus di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan. Besamaan dengan penangkapannya, diamankan tiga butir pil ekstasi.

Kasus narkoba kali itu bukanlah yang pertama menimpa Ridho Rhoma. Ridho sebelumnya pernah ditangkap pada Maret 2017 lalu bersama dengan 0,7 gram sabu lengkap dengan alat hisap. Kala itu, Ridho dijatuhi pidana rehabilitasi 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru