PHK2I Malah Sebut Penghapusan Tenaga Honorer Bisa Jadi Bom Waktu: Regulasinya Ngeri-ngeri Sedap
Nasional

Asosiasi memberikan respons terhadap keputusan penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang. Asosiasi tenaga honorer menilai keputusan tersebut bisa menjadi bom waktu.

WowKeren - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 23 November 2023 mendatang. Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.

Tapi rupanya kabar tersebut masih memicu kekhawatiran pagi para tenaga honorer. Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta, Nur Baitih menilai keputusan tersebut tidak masuk akal. Menurut Nur, penghapusan status tenaga kerja honorer malah akan menjadi bom waktu.

"Ini merupakan bom waktu buat honorer pasalnya isi dari regulasinya ngeri-ngeri sedap. Isi regulasi tersebut sangat tidak masuk akal," ujar Nur pada Kamis (2/6), melansir CNNiIdonesia.com.

Tidak semua daerah bisa memenuhi kemauan pusat. Bagaimana pun, menurut Nur, honorer pasti uuga dibutuhkan di daerah. "Terutama daerah terpencil," sambungnya.


Jika status tenaga kerja hanya ada Pegawai Negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Nur berpendapat, pemerintah harus mempermudah rekrutmennya. Selain mempermudah, Nur berujar rekrutmen itu juga harus jelas. Baik dari segi kebutuhannya maupun kualifikasinya.

"Jangan dipersulit pendaftarannya dan benar-benar dibutuhkan sesuai kebutuhan daerah baik kualifikasi pekerjaan dan pendidikannya," terang Nur.

Selain itu, pemerintah juga harus mencarikan solusi untuk para tenaga kerja honorer. Pemerintah tentu tidak boleh lepas tangan dan menelantarkan honorer. Nur melihat saat ini pemerintah pusat hanya mengeluarkan regulasi, tapi tidak ada penjelasan ke tingkat daerah. Karena itu, Nur menilai jika kebijakan ini harus dikaji ulang.

"Kalau memang daerah diberikan kesempatan mencari solusi penyelesaian sampai batas 28 November 2023 jangan berarti ada penekanan untuk honorer dan daerah betul-betul harus cari solusinya jangan dibuang begitu saja," jelas Nur.

"Jangan dijadikan sebagai bola liar ke daerah belum ada penjelasan resmi maksud poin per poin tapi penerimaan asumsinya tak jelas ke bawah," lanjutnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait