Andrie Gitaris Kahitna Konsumsi Obat Penenang Sejak 2020, Alasan Pakai Narkoba Klasik Banget
WowKeren/Fernando
Selebriti

Andrie Bayuajie telah dinyatakan positif menggunakan narkoba usai diamankan kepolsian pada Kamis (2/6) kemarin. Dari penangkapannya ditemukan 45 butir obat penenang.

WowKeren - Andrie Bayuajie yang merupakan gitaris Kahitna diamankan pihak kepolisian terkait penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap polisi di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan seorang diri Kamis (2/6) sekitar pukul 12:30 WIB.

Penangkapan Andrie tersebut berasal dari informasi masyarakat. Dari penangkapan Andrie, polisi menemukan 45 butir obat penenang. Andrie disebut membeli obat penenang tersebut secara online karena tak bisa membeli tanpa resep dokter di apotek.

"Berawal informasi dari masyarakat bahwa ada musisi yang diduga mengkonsumsi psikotropika," kata Endra Zulpan Kabid Humas Polda Metro Jaya saat jumpa pers dihadiri WowKeren pada Jumat (3/6).

"Selanjutnya tim melakukan penyelidikan atau control delivery yang dipimpin oleh katim opsnal unit 2 dan dari hasil penyelidikan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang berinisial AB als A di Rumah Kost Cilandak Heights Lantai 2 Kamar 208 JI Cilandak, Jakarta Selatan," sambung Endra Zulpan. "Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap Sdr AB, disita Barang bukti berupa: 45 (empat puluh lima) butir Valdimex Diazepam.

"Menurut pengakuan Sdr AB pernah berobat di dokter dan sdr AB mengkonsumsi obat penenang sejak tahun 2017 sampai tahun 2018," ungkap Endra Zulpan. "Dan sepanjang tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 sdr AB membeli Valdimex Diazepam secara online store karena tidak bisa mendapatkan dan membeli tanpa resep dokter di apotek."


Selain itu diungkap juga alasan Andrie mengonsumsi obat penenang yakni agar bisa beristirahat. Sejak 2 tahun terakhir ini, Andrie pun disebut sudah 12 kali membeli obat penenang tersebut.

"Untuk tersangka membeli psikotropika Valdimex Diazepam sudah sebanyak 12 kali sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2022," papar Endra Zulpan. "Alasan tersangka mengkonsumsi psikotropika tersebut adalah untuk beristirahat atau tidur supaya untuk besok bisa beraktifitas atau bekerja."

Hingga kini polisi masih memeriksa Andrie terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Nantinya akan dilakukan koordinasi untuk mengetahui sejauh mana penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Andrie.

"(Barang bukti) 45 (empat puluh lima) butir Valdimex Diazepam (Psikotropika golongan IV)," ucap Endra Zulpan. Atas perbuatannya, Andrie dikenakan pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

"Koordinasi dengan BNNP untuk dilakukan asesmen sejauh mana penyalahgunaan psikotropika tersebut," pungkas Endra Zulpan.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru