Adik Verlita Evelyn Luka Parah Usai Dikeroyok Membabi Buta, Terkuak Motif Tersangka
WowKeren/Fernando
Selebriti

Polda Metro Jaya yang bertindak menangani insiden pengeroyokan di mana adik aktris Verlita Evelyn yang menjadi korban. Akibat dipukuli pelaku, adik Verlita mengalami luka cukup parah.

WowKeren - Rekaman video yang memperlihatkan seorang pria dipukuli di tol menjadi viral di media sosial. Tak disangka ternyata pria tersebut adalah adik dari aktris cantik Verlita Evelyn, Justin Frederick.

Setelah mendapat aduan dari Justin, Polda Metro Jaya langsung menggelar preskon pada siang hari ini, Senin (6/6). Kabid Humas Kombes Endra Zulpan menerangkan jika insiden ini terjadi pada hari Sabtu (4/6) sekitar pukul 12.40 WIB.

"Kasus ini terjadi pada hari Sabtu, 4 Juni 2022 kurang lebih pukul 12.40 WIB setelah gerbang tol Tebet arah Cawang, Jakarta Timur. Adapun korban adalah Justin Frederick atau JF laki-laki berumur 23 tahun," jelas Endra Zulpan dalam preskon yang dihadiri WowKeren. "Kemudian satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama Faisal Marasabessy atau FM, laki-laki berumur 28 tahun."

Endra Zulpan menjelaskan jika adik Verlita Evelyn mengalami luka cukup parah di beberapa bagian wajah dan tubuhnya. Hal itu dikarenakan pelaku memukuli Justin menggunakan tangan kanan secara membabi buta, seperti yang terekam dalam bukti video.

Adik Verlita Evelyn Luka Parah Usai Dikeroyok Membabi Buta, Terkuak Motif Tersangka

Instagram


"Peran dari tersangka adalah melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan kanan yang mengakibatkan korban luka-luka. Diantaranya bengkak pada dua bola mata yang mengakibatkan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan pada hidung, luka memar pada leher kanan, luka bengkak di bibir atas, memar pada ketiak kanan, memar pada punggung bagian kiri, luka jari manis tangan kanan," bebernya lagi.

"Kemudian barang bukti yang diamankan penyidik diantaranya adalah satu kemeja lengan panjang hijau, satu celana panjang putih, satu jas warna merah, satu buah KTP atas nama tersangka, kemudian rekaman video pada saat kejadian," ujar Endra Zulpan menambahkan.

Polisi juga sudah meneylidiki motif tersangka melakukan tindak kekerasan tersebut. Menurut keterangan dari dua belah pihak, pelaku emosi karena mobilnya berserempetan dengan milik korban.

"Kemudian motif yang melatarbelakangi kejadian ini adalah pelaku emosi karena (mobilnya) bersepremetan dengan korban," kata Endra Zulpan.

Atas kejadian ini, pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. "Pasal yang disangkakan adalah pasal 351 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait