Melanie Subono Tanggapi Rancangan KUHP Soal Hina Pemerintah Dihukum 3 Tahun Penjara
Instagram/melaniesubono
Selebriti

Melanie Subono rupanya ikut menanggapi soal Rancangan KUHP tentang ancaman tiga tahun penjara bagi masyarakat yang menghina pemerintah. Melanie setuju atau tidak?

WowKeren - Melanie Subono dikenal sebagai sosok yang kritis terhadap berbagai kebijakan di pemerintahan Indonesia. Melanie pun ikut menanggapi soal Rancangan KUHP berisi ancaman tiga tahun penjara bagi masyarakat yang menghina pemerintah.

Melalui akun Instagram pribadi, Melanie Subono mengaku tak masalah dengan Rancangan KUHP tersebut. Hanya saja, Melanie ingin mengetahui lebih lanjut tentang ukuran penghinaan yang dimaksud seperti apa.

"Gue SETUJU2 aja kalau ini. ASAL ada deskripsi arti dan batasan HINA," tulis Melanie Subono di Instagram, Rabu (15/6).

Melanie Subono pun mengaku akan setuju bila yang dimaksud menghina adalah penggunaan bahasa dengan kata-kata kasar atau kotor. Sejak dulu dia memang tak pernah membenarkan umpatan.


"Kalau maksudnya MAKI dll, ok karna gw walaupun teman tapi ga membenarkan kata kasar, bahasa kotoran, hewan dll," kata Melanie Subono. "Gue menjauhi yang seperti itu. Orangtua gw gak ngajarin gitu."

Sementara itu, bila yang dianggap menghina adalah sebuah kritik, Melanie Subono merasa wajib menolak Rancangan KUHP tersebut. Terlebih, jika kritik yang disampaikan pemerintah berbasis data.

"Tapi kalau yang dianggap mengHINA adalah KRITIK berDATA, sesuai pengelihatan, atau emang pernyataan yang kita tau bener, maka gue GAK SETUJU," ucap Melanie Subono.

Menurut Melanie Subono, ketidakjelasan makna penghinaan di sini sama seperti pasal tentang perbuatan tak menyenangkan. "Jadi gw setuju ini asal ada penjelasan. Jangan kayak dulu ada pasal 'perbuatan tidak menyenangkan'. Nah itu kan abu abu, blunder dan berbeda untuk tiap orang. Ini mah KATA GUA, lo gak harus setuju," pungkas Melanie Subono.

(wk/dess)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait