Jubir MK Tegaskan Tak Ada Putusan yang Haruskan Anwar Usman Mundur Dari Jabatan Ketua
Instagram/mahkamahkonstitusi
Nasional

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD 1945.

WowKeren - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi masa jabatan hakim konstitusi pada UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Adapun Pasal 87 huruf a UU MK yang disebut inkonstitusional itu berbunyi, "Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai ketua atau wakil ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini".

Kekinian, Juru Bicara MK, Fajar Laksono, memberikan penjelasan mengenai putusan tersebut. Banyak yang mengatakan bahwa putusan itu membuat Ketua MK Anwar Usman yang baru saja menjadi adik ipar Presiden Joko Widodo harus mundur dari jabatannya.

Namun Fajar menegaskan bahwa tidak ada yang isi putusan yang mewajibkan Anwar Usman mundur dari jabatan Ketua MK. Begitu juga dengan Wakil Ketua MK Aswanto.

"Tidak ada redaksi dalam putusan MK kemarin yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman harus mundur sebagai Ketua MK. Tidak ada," tegas Fajar dilansir Okezone pada Selasa (21/6).


Menurutnya, putusan tersebut hanya menyatakan Pasal 87 huruf a UU 7/2020 inkonstitusional. "Putusan MK bukan meminta mundur Ketua MK saat ini, melainkan menegaskan garis konstitusional bahwa Ketua MK dan Wakil Ketua MK itu dipilih oleh hakim konstitusi," jelasnya.

Ia memaparkan bahwa Ketua dan Wakil Ketua MK harus dipilih dan dari dan oleh hakim konstitusi. "Keduanya baru bisa menjabat setelah melalui proses pemilihan yang dilakukan oleh hakim konstitusi, tidak otomatis menjabat karena ketentuan UU," tuturnya.

Lantas, apakah Anwar Usman bisa terpilih kembali menjadi Ketua MK? Fajar mengatakan Anwar Usman bisa saja terpilih kembali jika memang dipercaya oleh para hakim konstitusi.

"Sepanjang mendapat kepercayaan dan dipilih oleh para Hakim Konstitusi, mungkin saja. Kenapa tidak?" kata Fajar kepada CNN Indonesia.

Lantas, apakah Anwar Usman bisa kembali terpilih sebagai Ketua MK? Menurut Anwar Usman bisa kembali mengikuti pemilihan Ketua dan Wakil Ketua lembaga tersebut. Anwar Usman bahkan disebut bisa terpilih kembali jika dipercaya oleh para hakim konstitusi.

"Sepanjang mendapat kepercayaan dan dipilih oleh para Hakim Konstitusi, mungkin saja. Kenapa tidak?" ujar Fajar kepada CNN Indonesia, Rabu (22/6).

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait