Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi, Iko Uwais Terancam Dijemput Paksa Hingga Jadi Tersangka
Getty Images/Paul Archuletta
Selebriti

Iko Uwais diharapkan kooperatif untuk menghadiri pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan ulang pada 30 Juni 2022 mendatang. Jika kembali absen tanpa sebab, Iko bisa saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan.

WowKeren - Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan aktor kawakan Iko Uwais sudah masuk ke tahap penyidikan. Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas laporan Rudi.

Dalam penyelidikan kasus tersebut, seharusnya Iko Uwais ikut hadir. Namun suami Audy Item itu justru mangkir untuk kedua kalinya setelah yang pertama sempat absen di tanggal 14 Juni 2022 lalu.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, Iko seharusnya dijadwalkan jalani pemeriksaan pada 25 Juni lalu, tapi sang aktor tidak hadir. Sehingga panggilan dijadwalkan kembali pada 30 Juni mendatang. Polisi sangat berharap Iko Uwais hadir ke kantor polisi untuk jalani pemeriksaan.

"Penyidik akan menunggu hari Kamis. Kita harapkan dari pihak Iko Uwais bisa kooperatif memenuhi panggilan penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan saat ditemui awak media pada Senin (27/6).

Jika Iko tidak hadir lagi, maka polisi akan bertindak tegas melakukan penjemputan paksa. "Ketentuannya kalau tidak datang dua kali, bisa dilakukan penjemputan," sambungnya.


Mengingat bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, tidak menutup kemungkinan untuk Iko Uwais akan ditetapkan sebagai tersangka. Apabila yang diperbuat Iko terhadap Rudi selaku terduga korban terbukti memenuhi unsur pidana.

"Hasil gelar perkaranya memutuskan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. Kalau dalam penyidikan kan berarti ada tersangkanya karena saya bilang tadi kan memenuhi unsur dalam penentuan tersangka,"jelas Zulpan.

Sebelumnya dikabarkan bahwa pihak Iko Uwais sendiri tengah mengupayakan jalur damai dengan Rudi. Namun hal ini belum mendapat tanggapan dari pihak Rudi.

Sebagaimana diketahui, Iko dan kakaknya, Firmansyah sebelumnya dilaporkan oleh pria bernama Rudi. Keduanya diduga melakukan pengeroyokan terhadap Rudi pada 11 Juni 2022 lalu.

Adapun motif pengeroyokan itu disebut lantaran cekcok masalah kontrak kerja sama. Iko dituding belum melunasi tagihan jasa desain interior sebesar Rp150 juta. Selain Iko, Audy Item juga telah diperiksa sebagai saksi.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait