Nindy Ayunda Dituduh Lakukan Penyekapan, Terduga Korban Jalani Pemeriksaan Meski Masih Trauma
Instagram/nindyayunda
Selebriti

Penyanyi Nindy Ayunda sudah dilaporkan atas tuduhan penculikan dan penyekapan terhadap mantan sopir pribadinya, Sulaiman. Pada Senin (4/7), terduga korban tengah diperiksa.

WowKeren - Belakangan ini, Nindy Ayunda dikabarkan terlibat kasus dugaan penculikan dan penyekapan bersama kekasihnya yang berinisial MD. Di tengah kasus yang bergulir, terduga korban sudah diperiksa oleh pihak berwajib.

Dilansir dari Okezone.com, Sulaiman yang merupakan mantan sopir pribadi Nindy Ayunda itu hadir di Polres Metro Jakarta Selatan pada (4/7). Guna menjalani pemeriksaan, Sulaiman didampingi sang istri Rini Diana dan kuasa hukum Fahmi Bachmid.

"Hari ini, kita menjalani pemeriksaan. Ada saksi dan saksi korban kasus perampasan kemerdekaan yang diatur dalam Pasal 333 KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara," kata Fahmi Bachmid. "Korban Pak Sulaiman ini akan dimintai keterangan sebagai korban, ada pelapor juga."

Dalam pemeriksaan ini, Fahmi menghadirkan tiga orang saksi. Adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain, Rini sebagai pelapor, Sulaiman terduga korban dan seorang yang belum diketahui identitasnya.


"Kita bawa tiga. Yang penting ini suami istri. Pelapornya Rini, korbannya Sulaiman. Nanti Sulaiman akan cerita bagaimana ini dan sebagainya. Dia masih trauma sampai detik ini," papar Fahmi.

Akan tetapi, Fahmi enggan menjelaskan lebih mendetail mengenai agenda pemeriksaan kali ini. Meski begitu, pengacara tersebut tidak keberatan menyampaikan hasil pemeriksaan apabila sudah selesai.

"Intisarinya mungkin akan saya sampaikan setelah yang bersangkutan diperiksa. Saya takutnya ada yang salah. Saya pikir, nanti kita lanjutkan," tutup Fahmi Bachmid.

Sementara itu, Nindy Ayunda dilaporkan seorang wanita bernama Rini Diana ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021. Alasan Rini membuat laporan adalah karena adanya dugaan sang suami sudah disekap Nindy. Laporan tersebut sudah terdaftar dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan Pasal 333.

Sebelumnya, sempat beredar surat keterangan polisi tentang perkembangan kasus ini. Berdasarkan surat yang beredar itu, kasus penculikan dan penyekapan sudah naik ke tahap penyidikan.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait