Sempat Disetop Sementara, Indonesia Siap Kembali Kirim TKI ke Malaysia Mulai 1 Agustus
kemnaker.go.id
Nasional

Sebelumnya, Indonesia menghentikan pengiriman TKI ke Malaysia untuk sementara karena diduga ada pelanggaran kesepakatan perekrutan pekerja yang ditandatangani antara kedua negara.

WowKeren - Indonesia sempat menghentikan pengiriman pekerja migran alias TKI ke Malaysia untuk sementara. Pasalnya, Malaysia dinilai telah melanggar kesepakatan dengan Indonesia dengan masih menerapkan sistem maid online.

Kekinian, Indonesia siap kembali mengirim TKI ke Malaysia. Pengiriman TKI akan kembali dilanjutkan usai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Manusia Malaysia, Dato' Sri M. Saravanan Murugan, menandatangani joint statement terkait implementasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia pasca pertemuan Joint Working Group (JWG) pertama pada Kamis (28/7).

Menurut Menaker Ida, forum JWG mengakui ada beberapa masalah implementasi kebijakan dan teknis yang mungkin mempengaruhi pelaksanaan MoU. Oleh sebab itu, Indonesia dan Malaysia menyepakati One Channel System (OCS) sebagai satu-satunya mekanisme perekrutan dan penempatan TKI di Malaysia.

"Dengan mengintegrasikan sistem online yang ada, yang dikelola oleh Perwakilan Indonesia di Malaysia dan sistem online yang dikelola oleh Departemen Imigrasi Malaysia," papar Ida. "Hal ini dilakukan dengan sepenuhnya mematuhi syarat dan ketentuan yang disepakati sebagaimana diatur dalam MoU."


Selain itu, Indonesia dan Malaysia juga sepakat untuk memastikan norma serta prosedur yang disepakati. Apa yang telah ditetapkan dalam MoU akan dipastikan terpatuhi sepenuhnya oleh seluruh pihak.

"Kedua pihak menyetujui dimulainya kembali perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia mulai 1 Agustus 2022, bergantung pada efektif tidaknya implementasi dari komitmen yang dibuat dalam MoU," ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Sumber Manusia Malaysia, Dato' Sri M. Saravanan Murugan, menyatakan bahwa pilot project akan diimplementasikan selama tiga bulan sebelum sistem OCS diterapkan secara penuh. Hal ini untuk memastikan kelancaran pelaksanaan sistem saluran tunggal.

"Sistem ini akan beroperasi dalam tiga minggu lagi di bawah pengawasan Kelompok Kerja Bersama Malaysia-Indonesia," tutur Saravanan.

Ia lantas mengingatkan pengusaha yang kuota TKA-nya sudah disetujui Kementerian Sumber Daya Manusia untuk segera melakukan pembayaran retribusi ke Departemen Imigrasi Malaysia. Menurut Saravanan, pengusaha Malaysia yang ingin mempekerjakan tenaga kerja Indonesia sudah bisa merekrut mulai Senin pekan depan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait