Pemerintah Singapura Klaim Tak Beri Hak Istimewa ke Gotabaya Rajapaksa, Bakal Dipulangkan?
AFP
Dunia

Sebelumnya, mantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa disebut melarikan diri ke Singapura. Atas hal ini, pihak Singapura menekankan bahwa mereka tidak memberikan hak keistimewaan kepada Rajapaksa.

WowKeren - Sebelum akhirnya menyatakan mundur, mantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa melarikan diri ke Singapura. Sebagaimana diketahui, Rajapaksa selama ini disebut memiliki hak istimewa dalam hal penangkapan.

Namun pada Senin (1/8), Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan mengatakan bahwa pemerintah tidak memberikan hak istimewa, kekebalan, dan keramahan khusus kepada Rajapaksa. Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan parlemen yang diajukan oleh anggota parlemen Partai Buruh Gerald Giam tentang hak istimewa, kekebalan dan keramahan yang diberikan kepada mantan Kepala Negara atau Pemerintahan yang berkunjung dan transit melalui Singapura.

Selain itu, Giam juga menanyakan apakah ada sumber daya publik yang digunakan, dan apakah mantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa diberikan hak istimewa, kekebalan, dan keramahan di Singapura. Dalam tanggapan tertulisnya, Vivian menegaskan bahwa mantan Presiden Sri Lanka itu tidak diberikan hak istimewa, kekebalan, atau keramahan apapun.

Melansir mothership, dalam keterangan terpisah, Menteri Dalam Negeri (MHA) K Shanmugam mengatakan bahwa orang asing yang memiliki dokumen perjalanan yang sah dan memenuhi persyaratan masuk akan diizinkan masuk ke Singapura. "Kami juga tentu berhak untuk menolak masuknya orang asing jika kami menilai itu untuk kepentingan nasional kami," ujar Shanmugam dalam keterangan tertulis, dilihat Selasa (2/8).


Terkait dengan pertanyaan yang diajukan oleh anggota parlemen PAP Yip Hon Weng, tentang kebijakan mengizinkan orang asing yang diinginkan oleh pemerintahnya sendiri untuk transit melalui Singapura, Shanmugam menerangkan bila orang asing yang datang ke Singapura diinginkan oleh pemerintahnya, dan jika mereka telah mengajukan permintaan ke Singapura, maka akan memberikan bantuan sesuai dengan hukumnya.

Sementara mengenai pemudik yang transit melalui Singapura dalam perjalanan ke tujuan lain, secara teknis mereka dianggap belum masuk ke Singapura. Dalam hal ini bila mereka tetap berada di dalam area transit dan tidak melewati imigrasi dan dijelaskan bahwa itu berdasarkan hukum internasional.

"Namun demikian, jika kami mengetahui adanya orang yang tidak diinginkan, kami mungkin masih memeriksanya dan mengambil tindakan yang sesuai," beber Shanmugam. "MHA menjamin keselamatan dan keamanan umum penduduk dan pengunjung asing di Singapura."

"Kami dapat memberikan keamanan tambahan tergantung pada status saat ini atau sebelumnya dari setiap orang, dengan mempertimbangkan risiko keselamatan dan keamanan yang mungkin ditimbulkan pada orang tersebut dan masyarakat umum," tutup Shanmugam.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait