Kritik Kebijakan Anies Baswedan Soal Rumah Sehat, Ketua DPRD: Setop Deh
Instagram/aniesbaswedan
Nasional

Anies Baswedan meresmikan penjenamaan rumah sehat untuk seluruh RSUD di wilayah DKI Jakarta. Kebijakan Anies itu pun menuai kritik dari Ketua DRPD DKI Jakarta.

WowKeren - Kebijakan Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta lagi-lagi menuai kontroversi. Kali ini soal kebijakannya melakukan re-branding atau penjenamaan rumah sakit menjadi rumah sehat. Seperti diketahui, Anies resmi mencanangkan penjenamaan 31 RSUD di DKI Jakarta pada Rabu (3/8) kemarin.

Namun kini kebijakan Anies itu menuai kritik dari Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. Menurut Prasetyo Edi, pergantian nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi Rumah Sejat untuk Jakarta tidak penting dilakukan. Bagi Prasetyo Edii, terobosan dalam program pembangunan daerah atau pelayanan masyakarat lebih penting dan bermanfaat bagi warga.

Prasetyo Edi pun turut menyinggung aksi Anies beberapa waktu lalu yang mengganti sejumlah nama jalan di DKI Jakarta. Di mana hal itu juga menuai kritik karena ribuah warga Jakarta harus ikut mengganti KTP dan KK mereka. Prasetyo Edi bahkan meminta Anies Baswedan untuk berhenti membuat kebijakan yang ngawur.

"Yang terasa langsung gitu kesuksesannya di tengah masyarakat. Bukan cuma ganti-ganti nama, kemarin nama jalan, sekarang rumah sakit. Setop deh bikin kebijakan ngawur," ujar Prasetyo Edi dalam keterangan tertulis, Kamis (4/8), melansir CNNIndonesia.com.


Bayak masalah yang menurut Prasetyo Edi lebih penting dan urgen untuk segera ditangani. Di antaranya soal angka kemiskinan yang mengalami kenaikan terus menerus secara signifikan, atau masalah kampung kumuh di tengah kota.

"Lihat tuh Tanah Tinggi, terus Johar. Mereka itu perlu sentuhan pemerintah, butuh solusi dengan program program yang baik, bukan ganti-ganti nama begitu, itu enggak dibutuhkan masyarakat," beber Prasetyo Edi.

Prasetyo Edi juga mengungkit soal aturan penamaan Rumah Sakit yang sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Karena itu, Prasetyo Edi pun tampak tak habis pikir dengan kebijakan yang dikeluarkan Anies Baswedan tersebut.

"Jadi memang aturannya di Pasal 1 jelas namanya rumah sakit. Dari dulu kalau kita sakit kemana sih larinya, ya ke rumah sakit. Memang namanya rumah sakit ya untuk mengobati penyakit. Logikanya kan begitu. Kalau sudah sehat ya kerja, beraktivitas kembali," pungkas Prasetyo Edi.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait