Meikarta Buka Suara Usai Konsumen Mengeluh Apartemen Tak Kunjung Rampung Sejak 2019
Instagram/themeikarta
Nasional

Sebelumnya, mega proyek hunian Meikarta sempat menjadi sorotan karena keluhan konsumen yang mempertanyakan soal unit apartemen yang hingga kini tak kunjung diserahkan.

WowKeren - Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta baru-baru ini mempertanyakan soal unit apartemen yang hingga kini tak kunjung diserahkan. Padahal serah terima unit apartemen seharusnya dilakukan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pemilik proyek kepada para konsumen pada pertengahan 2019 hingga 2020 lalu.

Kekinian, MSU buka suara soal keluhan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta tersebut. Perusahaan disebut tengah melakukan kewajibannya terhadap konsumen sesuai homologasi (pengesahan) dalam Proposal Perdamaian yang disahkah Pengadilan Niaga No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 lalu. Adapun putusan homologasi itu disebut mengikat para pihak, termasuk konsumen.

"Putusan homologasi ini membuat para pembeli tidak perlu merasa khawatir dan akan menerima unit-unitnya sesuai waktu yang ditetapkan dalam putusan tersebut," demikian keterangan manajemen PT MSU, Senin (15/8).

Lebih lanjut, pihak perusahaan juga mengaku telah menyerahkan sekitar 1.600 unit apartemen kepada konsumen. Para konsumen disebut telah mendapat informasi terkait putusan homologasi yang mengatur waktu pembangunan hingga serah terima unit apartemen.


"PT MSU telah menginformasikan hasil putusan homologasi ini kepada seluruh pembeli yang belum menerima unit, di mana pelaksanaan hasil putusan sudah dijalankan dalam bentuk serah terima unit secara bertahap sejak Maret 2021 lalu," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, Aep Mulyana, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan ke lokasi pembangunan. Menurut Aep, pihaknya menemukan fakta bahwa banyak lahan proyek yang masih berwujud tanah kosong atau bangunan belum jadi.

Selain itu, Aep juga mengungkap bahwa sebagian konsumen telah ditawarkan untuk relokasi apartemen tapi harus menombok dengan harga yang nyaris sama dengan satu unit baru. Namun banyak yang menolak tawaran itu.

Konsumen juga menyebut bahwa PT MSU tak memberikan kompensasi dari penalti keterlambatan itu. Sementara dalam surat perjanjian, perusahaan berkewajiban memberikan kompensasi penalti keterlambatan sebesar 1 persen dari harga unit yang dibeli.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait