Pengacara Sebut 4 Rekening Brigadir J Dicuri Ferdy Sambo, Ada Transaksi Pasca Insiden Penembakan
Instagram/kamaruddin.official
Nasional

Kamaruddin mengatakan bahwa rekening Brigadir J melakukan pengiriman uang ke salah satu tersangka pada 11 Juli 2022. Padahal Brigadir J sendiri diketahui sudah tewas tertembak pada 8 Juli 2022.

WowKeren - Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J mengungkap temuan baru terkait mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Menurut Kamaruddin, empat rekening milik Brigadir J diduga dicuri oleh Ferdy Sambo.

"Seperti yang saya katakan lalu-lalu, ada empat rekening daripada almarhum (Brigadir J) ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. HP, ATM-nya di empat bank, laptop bermerek Asus, dan sebagainya," ungkap Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri pada Selasa (16/8).

Kamaruddin mengatakan bahwa rekening Brigadir J melakukan pengiriman uang ke salah satu tersangka pada 11 Juli 2022. Padahal Brigadir J sendiri diketahui sudah tewas tertembak pada 8 Juli 2022.

"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang enggak kejahatannya?" tutur Kamaruddin. "Orang mati, dalam hal ini almarhum (Brigadir J), transaksi uang. Mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh."


Hal itu disebut Kamaruddin sebagai kejahatan yang melibatkan perbankan. Menurutnya, ada uang sebesar Rp 200 juta yang mengalir dari rekening Brigadir J ke salah satu tersangka.

"Bukan diduga lagi, orang udah mati orangnya tapi uangnya mengalir dari rekeningnya," kata Kamaruddin. "Bayangkan kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp 200 juta."

Sebagai informasi, ada empat orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J ini. Antara lain Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM.

Ferdy Sambo disebut memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Selain itu, Ferdy Sambo juga diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan tersebut dan menyebutnya sebagai baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Kekinian, Bharada E yang juga sekaligus saksi kunci dalam kasus pembuhan itu pun meminta perlindungan penuh dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) sebagai justice collaborator. Permohonan Bharada E tersebut telah dikabulkan LPSK. Status perlindungan darurat untuk Bharada E pun dicabut dan digantikan dengan perlindungan penuh dari LPSK sebagai justice collaborator di kasus kematian Brigadir J.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait