Usai Minta Maaf, Baim Wong dan Istri Justru Resmi Dilaporkan Soal Konten Prank KDRT
Instagram/paula_verhoeven
Selebriti

Dicap membodohi publik usai lakukan prank pura-pura jadi korban KDRT dan melapor ke polisi, Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi dilaporkan ke pihak berwajib oleh pihak ini.

WowKeren - Konten prank yang dilakukan oleh Baim Wong dan sang istri Paula Verhoeven berbuntut panjang. Pasalnya kini mereka justru telah resmi dipolisikan. Baim dan sang istri dilaporkan ke pihak berwajib oleh komunitas Sahabat Polisi Indonesia.

Sebelumnya ramai dikabarkan jika Baim Wong membuat konten prank dengan meminta Paula berpura-pura menjadi korban KDRT dan melapor ke polisi. Namun aksi keduanya dianggap tak bersimpati terhadap para korban KDRT dan menuai banyak kecaman.

Usai sempat bungkam, Baim dan Paula akhirnya muncul untuk meminta maaf setelah kontennya dianggap meresahkan. Namun kini pasangan tersebut justru telah resmi dipolisikan.

Komunitas Sahabat Polisi Indonesia melaporkan konten prank lapor KDRT yang dilakukan oleh Baim dan istri ke pihak berwajib. Konten tersebut dianggap membodohi masyarakat. Karena itu mereka berharap instansi polisi mengusut masalah konten Baim dan Paula ini.

“Hari ini kita melaporkan saudara Baim Wong dan Paula karena terjadi prank atau pembodohan masyarakat, sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," kata Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella kepada rekan media, Senin (3/10).


Tengku Zanzabella juga menanggapi terkait permintaan maaf yang sudah disampaikan oleh Baim dan Paula. Penyesalan pasangan seleb tersebut rupanya tak membuat Tengku Zanzabella mengurungkan niatnya. Menurutnya, konten Baim dan Paula tetap harus diusut.

Bahkan Tengku Zanzabella menjelaskan terkait ancaman pasal untuk konten prank tersebut. Ia menjelaskan jika Baim Wong dan Paula bisa terancam 16 bulan penjara.

“Kita akan terus lanjutkan proses hukum meskipun mereka sudah minta maaf tadi. Kena Pasal 220 KUHP ya tentang barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,” paparnya.

Di sisi lain, pihak polisi membenarkan tentang adanya laporan terkait konten prank Baim Wong. Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan akan segera menjadwalkan pemanggilan kepada Baim dan istri.

“Dari laporan tersebut, kita akan merencanakan pemanggilan terhadap terlapor," tegas AKP Nurma Dewi.

(wk/sept)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru