Pengesahan Tanda Tangan Pada Paspor RI Kini Diakui, Bisa Ajukan Visa ke Negara Manapun
Nasional

Paspor RI tanpa kolom tanda tangan sebelumnya sempat menjadi halangan bagi WNI yang hendak pergi ke Jerman. Atas hal ini, pemerintah pun telah memberikan solusinya.

WowKeren - Paspor Republik Indonesia (RI) yang tidak memiliki kolom tanda tangan sebelumnya sempat menjadi perbincangan hangat masyarakat, khususnya bagi mereka yang hendak ke Jerman. Atas hal ini, pemerintah pun turun tangan dengan memberikan solusi atas hal tersebut.

Adapun solusi yang diberikan dalam hal itu adalah pengesahan tanda tangan pada halaman endorsement paspor. Namun kini, rupanya pengesahan tanda tangan pada paspor RI juga telah diakui.

Mengenai hal tersebut, Kedutaan Besar (Kedubes) Kerajaan Belanda di Jakarta menyampaikan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) bisa mengajukan visa ke Belanda, Belgia, dan Luxembourg menggunakan paspor RI dengan pengesahan tanda tangan.

Adapun mekanisme pengesahan tanda tangan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tertanggal 12 Agustus 2022.

"Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda serta Belgium dan Luxembourg sejalan dengan kebijakan teknis yang diterbitkan Ditjen Imigrasi," ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Amran Aris dalam keterangan resmi melalui laman Imigrasi, dilihat Minggu (9/10).

Amran kemudian meminta agar masyarakat tidak khawatir lantaran paspor RI dengan pengesahan tanda tangan adalah sah dan berlaku untuk ke negara manapun. Dalam hal ini, masyarakat bisa langsung datang ke kantor imigrasi terkait (walk in) untuk diberikan pengesahan oleh kepala kantor atau pejabat imigrasi yang ditunjuk.


Lebih lanjut, Amran mengungkapkan bahwa proses pengesahan tanda tangan selesai dalam satu hari kerja. "Mekanisme serupa berlaku pula bagi WNI di luar negeri, mereka bisa mendapatkan pengesahan tanda tangan di KBRI/KJRI, pengesahan tanda tangan ini bebas biaya," terang Amran.

Amran kemudian menambahkan bahwa paspor RI telah terdaftar dan diakui oleh ICAO, yang merupakan lembaga khusus aviasi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan demikian sah untuk dipakai bepergian ke seluruh negara di dunia.

Sebelumnya, Belanda, Belgia, dan Luxembourg diketahui akan menolak permohonan visa untuk paspor RI yang tidak memiliki tanda tangan pemegangnya. Hal ini disampaikan oleh Kedubes Belanda melalui pernyataan resmi.

"Mulai 10 Oktober, Belanda (bersama dengan Belgia dan Luxembourg) hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk pengajuan visa bila terdapat tanda tangan pemilik atau tanda tangan melalui stempel pengesahan dari pejabat imigrasi Indonesia atau pejabat konsuler perwakilan Indonesia di luar negeri," bunyi pernyataan resmi Kedubes Belanda.

"Visa yang dikeluarkan selama masa transisi hanya akan berlaku di negara-negara Schengen yang mengakui paspor tersebut, tanpa pembatasan maupun syarat-syarat tertentu," lanjut bunyi keterangan Kedubes Belanda.

Alhasil, WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan telah tinggal lama di Belanda (MVV), maka harus meminta stempel pengesahan kepada Kedubes Indonesia di Den Haag. Selain itu, mereka juga perlu meminta penambahan tanda tangan ke Kedubes Indonesia di Den Haag.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait