Tak Mabuk, Polisi Sebut Rizky Billar KDRT Ke Lesti Kejora Secara Sadar
WowKeren/Fernando
Selebriti

Polisi menyebut Rizky Billar melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Lesti Kejora secara sadar tanpa pengaruh alkohol. Diketahui, Billar telah resmi ditahan sejak hari ini, Kamis (13/10).

WowKeren - Rizky Billar hari ini, Kamis (13/10) resmi ditahan oleh pihak kepolisian. Billar akan ditahan selama 20 hari kedepan. Penahanan itu dilakukan usai kemarin, Rabu (12/10), polisi menaikkan statusnya sebagai tersangka.

"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mulai tadi malam hingga hari ini, penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," ujar Kombes Pol E Zulpan saat jumpa pers yang dihadiri WowKeren di Polres Jaksel, Kamis (13/10).

Menurut pertimbangan penyidik, penahanan dilakukan agar tersangka tak mengulangi perbuatannya kepada korban. Pasalnya, Lesti Kejora diketahui sampai masuk rumah sakit imbas kekerasan yang dilakukan sang suami. Billar disebut sampai hati untuk mencekik hingga membanting Lesti.

"Terkait dengan penahanan penyidik memiliki pertimbangan melakukan penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan tertentu. Salah satunya agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama kepada korban," kata Zulpan.


Lebih lanjut, Zulpan menyebut KDRT yang dilakukan Billar dilakukan secara sadar. Usai melakukan pemeriksaan, polisi tak mendapati indikasi Billar berada di bawah pengaruh narkoba saat melakukan kekerasan pada sang istri.

"Iya sudah dilakukan, tidak, tidak ada pengaruh. Negatif semua, tidak ada alkohol pokoknya negatif normal. Jadi dalam kesadaran begitu ya," papar Zulpan.

Diketahui, emosi Billat tersulut usai Lesti menudingnya berselingkuh. Lesti pun meminta penjelasan dan ingin dipulangkan ke rumah orangtua. Billar yang mendengarnya pun marah dan langsung mencekik hingga membanting Lesti.

Sementara itu, Imbas kasus ini, Billar terancam pidana lima tahun kurungan penjara. Ia didakwa dengan UU tentang KDRT Nomor 23 tahun 2004 Pasal 44 Ayat 1.

(wk/Sisi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru