Putuskan Damai Dengan Rizky Billar, Ketakutan Lesti Kejora Terungkap
Instagram/lestykejora
Selebriti

Lesti ternyata sempat memiliki ketakutan tersendiri sebelum memutuskan untuk berdamai dengan Billar. Hal tersebut diungkapkan oleh Ustaz Subki Al Bukhari yang mendampingi Lesti saat umrah belum lama ini.

WowKeren - Setelah sempat melaporkan Rizky Billar ke polisi atas dugaan KDRT, Lesti Kejora diketahui memilih berdamai dengan suami. Lesti memutuskan untuk mencabut laporannya meski Billar sudah sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, Lesti ternyata sempat memiliki ketakutan tersendiri sebelum memutuskan untuk berdamai dengan Billar. Hal tersebut diungkapkan oleh Ustaz Subki Al Bukhari yang mendampingi Lesti saat umrah belum lama ini.

Menurut Ustaz Subki, Lesti memutuskan untuk mencabut laporannya karena tidak mau kalau suaminya harus sampai masuk penjara. Lesti sebelumnya juga takut jika anaknya memiliki ayah yang sempat dipenjara.

"Dia (Lesti) tipikal orang yang, 'Duh, capek nih kalau terus menerus begitu'. Dia mau, kayaknya sebelum berangkat, maunya baik-baik tanpa harus ada di penjara. Keinginannya dari berangkat sampai mau pulang juga begitu," papar Ustaz Subki.


"Saya lihat dari kemarin dia enggak mau waktu anak sekolah SMA ada pencarian orang. Bapaknya ngelihat pernah pakai baju oranye. Kalau begini gimana, kalau begitu gimana. 'Duh, takut, bingung, semuanya campur jadi satu'. Itu yang saya lihat sih," tambahnya.

Sebagai informasi, Ustaz Subki berperan sebagai penghulu di pernikahan Lesti dan Billar. Oleh sebab itu, ia sendiri tak menyangka bahwa Billar menjadi pelaku KDRT.

"Ya enggak nyangka," tuturnya. "Memang kita belum kenal orang kalau belum bermalam gitu. Belum marah. Kita kan ketemu begitu saja."

Di sisi lain, Billar sendiri telah dibebaskan dari kantor polisi usai pihaknya dan Lesti mengajukan penangguhan penahanan. Namun Billar tetap diharuskan untuk wajib lapor. Pihak kepolisian menyebut proses penyidikan dan proses restorative justice masih berlangsung.

"Penangguhan penahanan dari istri, kami kabulkan sehingga nanti kami akan melakukan penangguhan penahanan. Ada kewajiban yang harus dilakukan tersangka yaitu wajib lapor," terang Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam. "Jadi RB wajib lapor dan proses penyidikannya masih berlangsung di samping proses restorative justice masih berlangsung."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait