Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Tapanuli Marbun enggan membocorkan alasan sebenarnya Wendy Walters melayangkan gugatan cerai pada suaminya, Reza Arap.
- Marina Larasati
- Kamis, 17 November 2022 - 12:47 WIB
WowKeren - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Tapanuli Marbun membenarkan bahwa Wendy Walters yang menggugat Reza Arap pada 27 Oktober 2022 lalu. Sayangnya, Tapanuli menolak untuk membeberkan alasan Wendy melayangkan gugatan cerai terhadap pra yang menikahinya pada Januari 2021 lalu. Ia mengatakan bahwa ini adalah masalah pribadi pihak penggugat dan tergugat, karenanya tidak bisa sembarangan dibocorkan ke publik.
"Kalau menyangkut masalah isi gugatan karena ini menyangkut masalah keluarga, ini tidak merupakan konsumsi publish tidak dipublikasikan, maka kita tidak bisa menyampaikan apa yang menjadi alasan perceraian yang diajukan oleh saudari Wendy tersebut," ungkap Tapanuli Marbun saat ditemui WowKeren di kantornya, Kamis (17/11).
Saat disinggung apakah salah satu alasan Wendy menggugat cerai karena Arap yang kepergok berselingkuh, Tapanuli tetap memberikan jawaban diplomatis. Kalau pun benar seperti itu, ia dan pihak pengadilan tidak akan mengumbar aib rumah tangga orang lain.
"Ya itu tadi seperti yang saya sampaikan, karena ini menyangkut masalah keluarga, makanya sidang itu selalu tertutup untuk umum, maka ini tidak logis untuk saya sampaikan di forum atau ke publik atau yang menjadi sebab alasan-alasan tersebut," sambungnya.
Lebih lanjut, Wendy Walters dan Reza Arap diharapkan hadir pada sidang mediasi yang akan digelar Selasa pekan depan, (22/11). Pasalnya, pihak majelis hakim masih terus mengusahakan keduanya untuk berdamai.
"Majelis menetapkan untuk perdamaian dulu diantara kedua belah pihak yang mewajibkan kedua belah pihak harus hadir pada acara mediasi tersebut, yang akan dilaksanakan pada hari Selasa yang akan datang tanggal 22 November 2022," terang Tapanuli.
Namun, jika opsi mediasi yang diberikan nantinya tidak membuahkan hasil apa pun selama jangka waktu satu bulan, maka gugatan cerai Wendy Walters ini bisa langsung masuk ke persidangan.
"Kalau untuk mediasi peraturan Mahkamah Agung menentukan selama 30 hari, namun bila dirasa waktu tersebut masih kurang untuk mediasi, masih dapat diperpanjang selama 30 hari. Sebaliknya, dalam waktu sebulan itu contohnya tidak langsung terjadi atau gagal perdamaian, itu bisa langsung dilanjutkan persidangan," pungkasnya.
Sementara itu, sidang mediasi Wendy Walters dan Reza Arap kemungkinan digelar pada Selasa (22/11) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Untuk keterangan lebih detail, rekan media diminta bersabar sampai sidang mediasi pekan depan digelar.
(wk/lara)