Sidang Kasus Quotex, Doni Salmanan Ngaku Syok dan Tak Mau Ganti Rugi Korban
Instagram/donisalmanan
Selebriti

Dalam sidang di PN Bale Bandung pada 16 November 2022 lalu, Doni Salmanan telah dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

WowKeren - Doni Salmanan menjalani sidang lanjutan kasus penipuan platform investasi binary option Quotex di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (1/12) hari ini. Dalam sidang hari ini, Doni membacakan nota pembelaan alias pleidoi.

Doni mengakui bahwa ia mendapat keuntungan 5 persen dari video yang diunggahnya. Namun ia juga mengklaim bahwa video-video tersebut dibuatnya bukan hanya untuk mencari keuntungan, melainkan juga sebagai bentuk edukasi bagi masyarakat yang menggemari dunia trading.

"Saya merasa video yang saya buat tentang trading tersebut bukan untuk mencari keuntungan, tapi untuk memberikan edukasi bagi masyarakat yang gemar terhadap trading," beber Doni.

Lebih lanjut, Doni mengaku tidak tahu jika Quotex sebenarnya adalah platform ilegal. "Saya sama sekali tidak tahu kalau aplikasi yang saya mainkan itu ilegal atau apa namanya. Saya tidak mengetahui bahwa aplikasi tersebut setara dengan situs pornografi," terangnya.


Sementara itu, harta kekayaan sebesar Rp 70 miliar yang dimiliki Doni disebutnya bukan hanya didapat dari hasil menjadi afiliator. Oleh sebab itu, Doni mengaku syok kala hartanya disita.

"Saya merasa syok harta kekayaan saya disita, padahal ada beberapa harta yang tidak dari aplikasi ini," bebernya.

Doni lantas tak mau memberikan ganti rugi untuk para korban kasus Quotex. Pasalnya, Doni menilai bukti transaksi korban yang hanya berupa screenshot dan kertas bisa saja merupakan hasil editan.

"Saya keberatan untuk mengganti rugi kerugian korban, karena saya tidak pernah melihat bukti transaksi," tukasnya. "Saya menginginkan para member membuka akun tersebut, saya khawatir kalau hanya bentuk kertas dan screenshot saja bisa di-edit, kemudian banyak korban yang mengatakan bahwa akunnya sudah tidak bisa dibuka."

Sebagai informasi, Doni telah dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut telah dibacakan dalam sidang oada 16 November 2022 lalu.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru