Wartawan langsung menyerbu kediaman Desta dan Natasha Rizky usai mencuat kabar perceraian mereka. Begini kata penjaga rumah soal keberadaan pasutri tersebut.
- Sisilia Rizky Azalea
- Kamis, 18 Mei 2023 - 07:27 WIB
WowKeren - Kabar perceraian Desta dan Natasha Rizky begitu mengejutkan berbagi pihak. Desta diketahui telah melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak 11 Mei 2023 lalu. Sejauh ini, tak diketahui pasti penyebab Desta menceraikan sang istri.
Baik Desta maupun Natasha juga masih bungkam soal perceraian mereka. Alhasil, wartawan pun gerak cepat menyantroni kediaman pasangan tersebut. Tak muncul aktivitas apapun di rumah Desta dan Natasha selain suasana sunyi.
Tak lama seorang penjaga rumah Desta dan Natasha pun muncul. Agaknya, penjaga rumah ini diminta untuk mengondusifkan suasana di luar rumah Desta yang dipenuhi wartawan.
Dari balik pagar, penjaga rumah Desta keukeuh mengaku tak tahu keberadaan Natasha. "Kalau ibu saya kurang tahu, kalau ibu. Saya gak tahu, saya baru masuk tadi sore ya," kata penjaga rumah Desta saat ditemui awak media kemarin malam, Rabu (17/5).
Sedang, Desta dikatakan tengah berada di rumah tetapi menolak untuk diwawancara oleh media. "Ada (Desta di rumah), cuman mohon maaf tidak bisa di wawancarain orangnya," terang penjaga rumah Desta.
Penjaga tersebut juga tak mau mencampuri atau berkomentar lebih dalam terkait masalah rumah tangga yang tengah dihadapi sang majikan. "Waduh saya gak tahu (soal gugatan cerai). Saya gak tahu urusan dalam, saya cuman tugas di sini ya," ujarnya.
Diketahui, Desta mendaftarkan gugatan cerai talak. Perkara perceraian Desta itu terdaftar dengan nomor 1583/Pdt.G/2023/PAJS. Dalam gugatan cerainya, Desta disebut hanya ingin bercerai dan tak mengajukan tuntutan apapun tentang hak asuh anak maupun harta gono-gini.
Presenter 46 tahun tersebut juga dikatakan siap memberi nafkah dan menanggung konsekuensi atas gugatan cerai yang ia ajukan. "Pemohon memohon untuk, pertama, agar dikabulkan gugatannya, dan diberi izin untuk bercerai dengan istrinya. Pemohon bersedia memberikan kepada termohon atas akibat dari perceraian," terang Taslimah, Humas PA Jakarta Selatan, Rabu (17/5).
(wk/Sisi)