Virgoun Dikira Dikawal Polisi Saat Hadiri Sidang Cerai, Pengacara Ungkap Fakta Tak Terduga
Instagram/virgoun_
Selebriti

Virgoun jadi sorotan usai dikira datang dengan pengawalan polisi. Menanggapi hal itu, pengacara Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno, langsung membeberkan fakta yang berbanding terbalik dari anggapan publik.

WowKeren - Virgoun jadi sorotan saat datang ke sidang perceraiannya dan Inara Rusli. Hadir di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Virgoun sempat dikira dikawal oleh polisi.

Terkait hal itu, pengacara Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno, justru mengungkap fakta mengejutkan. Wijayono mengungkap jika kliennya tak meminta pengawalan apapun dari polisi.

"Nggak ada, itu salah besar (soal permintaan pengawalan). Tadi Bang Sandy (Sandy Arifin kuasa hukum Virgoun) datang sendiri, Bang Sandy dengan Virgoun (datang sendiri), sepengelihatan saya, lebih dulu mereka (polisi) ketimbang kita," kata Wijayono Hadi Sukrisno. "Kita nggak tahu, yang jelas kita dateng mereka lebih dulu."


Sebelumnya, Virgoun tak banyak bicara terkait perceraiannya dengan Inara. Ia menolak buka suara demi kebaikan anak-anaknya.

"Mau terima kasih kepada wartawan atas atensinya saya nggak banyak ber-statement apa-apa karena secara hukum segala macam saya serahkan ke pengacara," kata Virgoun. "Saya nggak mau ber-statement banyak karena untuk masa depan anak saya. Saya nggak mau apapun keluar dari mulut saya tentang masalah rumah tangga saya terimakasih."

Sementara itu, Inara sempat terciduk mencium tangan kala bertemu dengan Virgoun. Namun meski berusaha sopan dan tegar, Inara tak memungkiri kecewa pada Virgoun.

"Klien kami kecewa dengan pernyataan Virgoun dalam mediasi tadi" ujar pengacara Inara, Mulkan Let-Let. "Banyak hal yang harusnya dia akui, tapi masih mengelak juga."

Adapun dalam sidang tersebut, Inara juga berjuang untuk hak asuh anak. Selain itu, ia masih menuntut nafkah Rp110 juta per bulan. Selain itu, Virgoun juga dituntut untuk membayar mut'ah senilai Rp10 miliar kepada Inara.

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait