Di sisi lain, pihak kepolisian mengungkap kronologi meninggalnya putra artis cantik Tamara Tyasmara. Pihak kepolisian pun menyebut akan menggunakan pasal 359 tentang kelalaian.
- Diah Candra Trisanti
- Selasa, 06 Februari 2024 - 19:46 WIB
WowKeren - Kasus kematian putra Tamara Tyasmara, Dante, hingga kini masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian. Dante sebelumnya diduga tenggelam di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Pihak kepolisian pun melakukan tindakan autopsi atas jenazah Dante pada Selasa (6/2).
Lewat unggahan InstaStory miliknya, Tamara sempat mengucapkan rasa syukurnya lantaran proses autopsi berjalan lancar. Ia pun kembali memohon doa kepada pengikut akun miliknya.
"Alhamdulillah karena ridho dari Allah SWT proses Autopsi bersama Polda Metro Jaya diberi kelancaran dan kami semua sekeluarga diberikan kekuatan, [sic!]," ungkap Tamara. "Terus mohon doanya semua. Terimakasih [sic!]."
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa insiden tewasnya Dante terjadi pada Sabtu (27/1) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, Dante tengah berenang dan sempat muntah-muntah saat berenang. Namun, saat diangkat ke atas kolam renang, korban sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri.
"Ada beberapa saksi yang melihat korban sedang berenang di kolam berenang kemudian, dan latihan berenang ya. Kemudian ada yang melihat korban muntah-muntah dan ketika diangkat ke atas korban sudah tidak sadarkan diri," kata Ade. "Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Islam dengan menggunakan mobil pribadi. Kemudian sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia."
Polsek Duren Sawit sudah melakukan olah TKP awal sejak adanya laporan tersebut. Kini, kasus kematian Dante diambil alih Polda Metro Jaya untuk memudahkan proses penyelidikan. Autopsi mendiang Dante pun dilakukan guna mengetahui penyebab kematian Dante. Nantinya, hasil ekshumasi itu akan diteliti lebih lanjut oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Sementara itu, laporan terhadap kematian Dante dibuat dengan mode A. Pihak kepolisian pun menyebut akan menggunakan pasal 359 tentang kelalaian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
"(Laporan model A) Iyaa itu merupakan respon cepat dari kepolisian melihat situasi peristiwa. Pasal yang dilaporkan 359 KUHP," tambah Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu.
(wk/diah)