KPAI Siap Dampingi Korban Geng SMA Elit yang Libatkan Anak Vincent Rompies
Instagram/vincentrompies
Selebriti

Selain korban, KPAI juga akan mendampingi pelaku perundungan mengingat mereka masih berada di bawah umur. Berikut penuturan lengkap Komisioner KPAI terkait kasus tersebut.

WowKeren - Anak Vincent Rompies, FLR, belakangan disebut ikut terlibat dalam kasus bullying bersama geng SMA elit di kawasan Serpong. Selain Vincent, nama putra mantan penyiar berita sekaligus anggota DPR RI Arief Suditomo juga ikut terseret.

Kasus bullying ini pun ikut menjadi perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menyempatkan diri untuk mendatangi Polres Tangerang Selatan pada Selasa (20/2) untuk mendorong pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus tersebut.

"Kami membahas proses ini harus cepat kami support agar Undang-Undang Perlindungan Anak ditegakkan, dan karena ada anak sistem peradilan anak harus ditegakkan," kata Diyah di hadapan awak media. "Kita men-support agar proses ini berjalan dengan cepat. Biar penyelidikan segera tuntas. Ada anak saksi juga di sekolah yang harus kita lindungi."

Selanjutnya, KPAI akan mendampingi korban serta pelaku perundungan. Pasalnya, kedua belah pihak masih berada di bawah umur.


"Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, korban kekerasan fisik ataupun anak berkonflik dengan hukum itu satu di Pasal 59 disebutkan, prosesnya harus tepat," lanjut Diyah. "Ya, karena anak-anak, harus ada pendampingan psiko sosial, harus ada bantuan sosial, dan ada perlindungan hukum."

Pihak KPAI sejauh ini masih belum melakukan komunikasi dengan pihak sekolah. Terkait upaya damai antara korban dan pelaku, KPAI juga memastikan agar proses berjalan lebih dulu.

"Sekolah kami belum berkomunikasi. (Jumlah pelaku) Itu nanti bagian kepolisian yang menyampaikan. Kami hanya memastikan proses sudah berjalan dan memastikan proses sesuai dengan perlindungan anak," terang Diyah. "Kami pastikan proses berjalan dulu saja ya, karena biar fokus, dan biar kasus segera selesai, karena ada anak korban ya. Dijadwalkan akan bertemu, nanti diinfokan lagi."

Di akhir pernyataannya, KPAI meminta agar identitas anak korban dan pelaku tetap dilindungi mengingat masih berada di bawah umur. "Mohon dibantu juga, dalam pasal 61 kan identitas anak harus disamarkan, dilindungi, karena ada di Undang-Undang Perlindungan Anak, baik anak korban maupun anak berkonflik hukum," tandas Diyah.

(wk/diah)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru