Reaksi Sabda Ahessa Usai Digugat Wulan Guritno Terkuak
Instagram/sabdaahessa/wulanguritno
Selebriti

Gugatan perdata yang diajukan Wulan Guritno terhadap eks kekasih berondong, Sabda Ahessa ternyata sudah disidangkan pada Kamis (22/2) lalu. Kini terkuak reaksi Sabda terkait gugatan ratusan juta itu.

WowKeren - Wulan Guritno telah melayangkan gugatan terhadap sang mantan kekasih, Sabda Ahessa terkait dana talangan yang diduga belum dikembalikan. Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membenarkan adanya gugatan tersebut. Kini terkuak reaksi Sabda terkait gugatan Wulan.

Rupanya, Sabda sudah sempat dipanggil untuk hadir dalam sidang perdana yang dijadwalkan digelar Kamis (22/2) lalu. Sayangnya, Sabda absen hadir di sidang tersebut dan tak mengirimkan perwakilan siapa pun. Padahal gugatan Wulan telah didaftarkan sejak 7 Februari 2024.

”Iya betul bahwa ada gugatan atas nama penggugat Sri Wulandari atau yang dikenal dengan Wulan Guritno telah menggugat Sabda sebagai tergugat. Itu didaftarkan hari Rabu tanggal 7 Februari 2024. Itu gugatannya gugatan sederhana karena nilai gugatannya di bawah 500 juta. Sudah ditunjuk hakim tunggal, kemudian hakim tersebut sudah menetapkan sidang dan sudah sidang pertama hari Kamis 22 Februari kemarin,” kata Djuyamto selaku Humas PN Jaksel, Selasa (27/2).

”Nah, pada sidang yang pertama itu, tergugat tidak hadir atau belum hadir, oleh karena itu sidang ditunda untuk hari Kamis besok tanggal 29 Februari, untuk memanggil penggugat maupun tergugat lagi. Nah isi gugatannya terkait soal perbuatan melawan hukum yang didalilkan oleh penggugat dilakukan oleh tergugat terkait dengan dana talangan yang diberikan penggugat kepada tergugat senilai 396.150.000,” beber Djuyamto.


Sedang, pihak Wulan dikatakan hadir di sidang perdana. Namun, bukan Wulan yang hadir langsung dalam sidang tersebut melainkan ia mengutus sang pengacara. Humas PN Jaksel juga mengungkap bahwa dana talangan yang dipinjam Sabda itu dipergunakan untuk merenovasi rumah.

”Kuasanya. Dana talangan untuk renovasi rumahnya tergugat,” ungkap Djuyamto.. “Tergugatnya tidak hadir, penggugatnya hadir, kuasanya. Kalau prinsipal tidak wajib hadir setelah dia memberikan kuasa, boleh kuasanya sendiri yang hadir,” terang Djuyamto.”

Sementara itu, Sabda diperkirakan harus mengembalikan uang Wulan maksimal sampai 25 hari kerja sejak sidang putusan pertama. Pasalnya, gugatan Wulan ini tergolong sederhana dan harus sudah segera diputus sesuai waktu yang telah ditetapkan.

”Kalau gugatan sederhana dibatasi waktu cuman 25 hari sejak sidang pertama, harus sudah putus,” tandasnya.

(wk/Sisi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait