Ibu Sabda Ahessa Bagikan Pesan Bijak Usai Sang Putra Digugat Wulan Guritno Perkara Utang
Instagram/shantywsh
Selebriti

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan adanya gugatan Wulan Guritno terhadap sang mantan pacar, Sabda Ahessa terkait utang piutang. Wejangan bijak ibu Sabda pun ikut jadi sorotan.

WowKeren - Kabar mengejutkan datang dari Wulan Guritno usai mendadak saja melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap sang mantan kekasih berondong, Sabda Ahessa. Gugatan Wulan itu juga sudah dibenarkan oleh pihak PN Jaksel.

Dari keterangan yang beredar, Wulan menggugat Sabda terkait malah utang piutang. Ibu tiga anak itu disebut ingin uangnya yang pernah dipakai Sabda untuk memperbaiki rumah dikembalikan. Sabda sendiri masih bungkam soal gugatan Wulan. Namun, aktivitas ibu Sabda, yakni Shanty Widhiyanti di media sosial ikut menyita perhatian.

Lewat InstaStory pribadinya, Shanty memilih membagikan wejangan bijak soal keutamaan bulan Sya’ban. Ia mengingatkan pentingnya memperbanyak amalan baik menjelang bulan suci Ramadhan. Wanita cantik berkerudung itu memilih mengajak semua orang untuk berbuat baik, ketimbang menanggapi masalah yang sedang dihadapi sang putra.

Photo-INFO

Instagram Sabda dan Sang Ibu


Sementara itu, aktivitas Sabda di media sosial juga tak kalah jadi sorotan. Alih-alih berkomentar soal gugatan Wulan, atlet basket itu memilih memperlihatkan kegiatan positif. Sabda membagikan video tengah berlatih olahraga tinju.

Wajah Sabda tampak serius saat mengikuti sesi latihan tersebut. Penampilan Sabda juga tak kalah menyita perhatian. Pasalnya, pria bertubuh tinggi itu tampak makin gondrong usai lama tak muncul sejak berpisah dari Wulan.

Sayangnya, belum diketahui pasti kapan Wulan mendaftarkan gugatan perdatanya. Namun, pihak PN Jaksel membenarkan adanya gugatan atas nama Wulan terhadap Sabdayagra Ahessa.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL. “Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL,” kata Djuyamto, Senin (26/2).

(wk/Sisi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait