Roy Suryo terus menghadapi tantangan dalam gugatan praperadilan tentang penangkapannya.
- Selasa, 30 Juni 2026 - 19:02 WIB
WowKeren - Hari kedua persidangan gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penangkapannya pada 19 Juni 2026 berlangsung dengan berbagai fakta yang terungkap. Roy Suryo dan timnya meyakini bahwa proses penangkapan yang dialaminya melanggar hukum, sementara Polda Metro Jaya bersikukuh bahwa penangkapan tersebut sah secara hukum.
Di tengah perdebatan hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa pakar dan praktisi hukum menyuarakan sinisme terhadap langkah praperadilan yang diambil oleh Roy Suryo. Salah satu tokoh yang memberikan pendapat adalah aktivis dan pengacara senior, Eggi Sudjana. Menurutnya, strategi hukum yang dipilih oleh Roy Suryo dalam mengajukan gugatan ini adalah sebuah kesalahan.
“Kaitan dengan praperadilan itu salah strategi. Apabila Roy dan Tifa mengajukannya setelah dia ditahan di Kejaksaan, malah berpotensi dia bisa bebas dari tersangka. Tapi diajukannya sekarang, konteksnya khusus berkaitan dengan protes terhadap proses penangkapannya. Itu kan tergesa-gesa. Tidak punya nilai akhirnya. Bertaruh secara intelektual, kalah nanti,” jelas Eggi dalam wawancaranya di podcast OTT cumicumi.com.
Dari pengalamannya sebagai pengacara selama lebih dari 30 tahun, Eggi merasakan bahwa langkah yang diambil oleh Roy Suryo saat ini tidak memiliki nilai strategis untuk kasus yang dihadapinya. “Kalaupun praperadilannya diterima, itu einmaligh namanya, hanya sekali terjadi. Artinya penangkapannya sudah selesai, apa yang mau dipersoalkan? Kan tuntutannya harusnya, masih ditahan mintan dikeluarin, dari TSK menjadi bebas. Sekarang protes penangkapan, penangkapannya sudah terjadi,” tambahnya.
Gugatan praperadilan ini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena nama Roy Suryo yang dikenal luas, tetapi juga karena kompleksitas yang melibatkan aspek hukum dan strategi yang dipilih. Saat ini, publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari persidangan ini dan bagaimana langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Roy Suryo dan tim hukumnya.
(wk/timw)