Simak dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum untuk Ello berikut ini...
- Tim WowKeren
- Selasa, 31 Oktober 2017 - 16:51 WIB
WowKeren - Setelah kemarin pemain sinetron Ammar Zoni menjalani sidang perdana, kini giliran penyanyi Mercello Tahitoe alias Ello terkait kasus narkoba. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (31/10) ini beranggedakan dakwaan terhadapnya Ello.
"Terdakwa 1 Diego dan Ello hari Jumat, 30 Juli, sampai hari Minggu, 6 Agustus sekitar pukul 01:30 WIB atau pada sewaktu-waktu (di tahun) 2017, di rumahnya Komplek Griya Kecapi," terang JPU (Jaksa Penuntut Umum) di ruang sidang. "Untuk melakukan tindak pidana narkotika memiliki menyimpan menguasai narkotika dalam bentuk tanaman."
"28 Juli sekitar pukul 11:30 WIB siang Ello (terdakwa) meminta Diego Maradona Tambupolon sepakat membeli narkotika secara patungan. Diego patungan Rp. 100 ribu," lanjut JPU. "Terdakwa 1 ke Atmajaya membeli ganja Rp 200 ribu untuk dikonsumsi terdakwa."
Kemudian diego kerumah Ello memberiannya, untuk dionsumsi bareng2. Kemudian mengkonsumsi ganja dengan cara dilinting dan dibakar ujungnya," sambung JPU lagi. "Saksi Apriadi Henri dan Sirait anggota Polres Jakarta Selatan, disebuah rumah komplek Griya Kecapi, Jagakarsa, Jakarta Selatan sering digunakan tempat penyalahgunaan narkotika."
"Kemudian saksi melakukan penyeldikan disana. Sabtu 12 malam, kedua saksi mengamankan dua terdakwaa di Jalaan Benda, Jagakarsa, Jaksel dan melakukan tes urin," lanjut JPU. "Atas pemberitahuan, terdakwa 1 memindahkan satu clip. Keduanya positif mengandung narkotika jenis ganja."
"Usai tes urin lalu kerumah terdakwa 2, untuk penggeledahan," jelas JPU. "Satu paket clip daun kering 1,1112 gram dimasukan ke celana training milik terdakwa 1, yang kemudian celana itu ditaruh dilantai dua dalam keadaan dijemur yang seolah-olah pakaian jemuran."
"Berdasarkan surat rehabilitasi, tanggal 8 agustus atas nama Diego Maradona dan Marcello Tahitoe yang dikeluarkan oleh BNNP Jakarta, merupakan penyalah gunaan canabis tiidak terdapat dalam pengedar narkotika," tutup JPU. Usai sidang Ello enggan berkomentar ,ia memilih diam sembari meninggalkan ruang sidang. Sidang lanjutan akan kembali di gelar hari Selasa (7/11) dengan agenda pemeriksaan saksi.
(wk/)