Pakar Pidana Usul Polisi Selidiki Insiden Sulap, Demian Aditya Bisa Dijerat Pakai Pasal Ini
Selebriti

Pakar pidana menyarankan agar polisi segera mengusut kasus aksi Demian yang membuat stuntman luka parah tanpa perlu menunggu laporan.

WowKeren - Aksi "The Death Drop" Demian Aditya di SCTV Awards 2017 pekan lalu menuai sorotan. Ini karena stuntman di aksi tersebut, Edison, mengalami luka parah karena peti yang memuat dirinya terjatuh.

Edison kini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Saat ditanya awak media, polisi memutuskan menunggu pelaporan sebelum menyelidiki kasus tersebut.

"Itu kejadian dimana? Sampai sekarang polisi belum mengetahui kejadian itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono. "Sebaiknya yang merasa dirugikan melaporkan kalau ada kejadian. Dengan adanya laporan, polisi bisa datang ke TKP, memanggil saksi dan lainnya. Nanti kami cek ke Krimum apakah ada laporan atau tidak."

Namun menurut pakar pidana, insiden dalam aksi Demian bisa diselidiki tanpa perlu menunggu laporan. Alasannya, aksi itu sudah menimbulkan korban yang diduga adalah pemeran/asisten pengganti (stuntman) Demian.

Demian bisa dijerat Pasal 360 KUHP yang mengatur hukuman bagi orang yang lalai sehingga menyebabkan orang lain luka berat. "Barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," demikian bunyi ayat (1) pasal tersebut. "Barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah," demikian bunyi pasal 360 KUHP ayat 2.


Jika Edison yang dirawat di rumah sakit sampai akhirnya meninggal, Demian terancam Pasal 359 KUHP dengan hukuman yang lebih berat. "Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun," demikian bunyi pasalnya.

"Kalau kejahatan yang menyebabkan kematian atau kerugian orang lain, itu delik biasa tanpa diadukan harusnya sudah ada laporan (disidik polisi)," kata dosen pengajar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Tirto.id, Sabtu (2/12). "Artinya walaupun korban atau keluarga tidak lapor, polisi wajib memprosesnya."

Profesor ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia Muzakir juga sependapat dan menyarankan polisi mengusut tanpa menunggu laporan. Jika memang memakai argumen belum ada pelaporan, maka kasus akibat kelalaian lain seharusnya tak perlu diusut.

"Karena ini termasuk tindak pidana yang dapat menimbulkan mati atau luka berat," terang Muzakir. "Kalau misalnya tidak diusut, polisi jangan mengusut perkara lain juga. (Seperti) orang kejepit lift, kejepit esklator, kecelakaan lalu lintas jangan diusut dong."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait