Bio One Protes Dilarang Main Skateboard di Trotoar Taman, Warganet Balik Nyinyir
Instagram/biooone
Selebriti

Kekasih selebgram cantik Anya Geraldine itu langsung menjadi sasaran cibiran warganet gara-gara keluhannya di Instagram Story.

WowKeren - Kekasih selebgram cantik Anya Geraldine, Bio One baru-baru ini menjadi sasaran cibiran warganet. Cibiran itu berawal saat Bio One memprotes tentang larangan bermain skateboard di trotoar taman salah satu kawasan kota Bandung.

"Yang bikin taman/trotoar siapa? Pemerintah. Terus duitnya buat bikin taman/trotoar dari mana? Pajak. Pajaknya dari mana? Rakyat," tulis Bio One mengawali curhatnya di akun Instagram Story miliknya. "Terus kok rakyat ga boleh main di taman/trotoar? Karena merusak fasilitas kota. Lah kan bayar pajaknya tiap bulan, uang maintenance kemana? Dikorupsi. Oh kalau merusak kota sama korupsi mendingan korupsi ya? #Indonesia."

Alih-alih bersimpati, warganet justru balik memberikan cibiran pedas kepada Bio one. Pasalnya, trotoar merupakan salah satu fasilitas umum yang berhak digunakan untuk pejalan kaki sesuai Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ. Artinya, trotoar digunakan bagi pejalan kaki, bukan tempat bermain.


"Kalau trotoar bs dipake bebas sm semua orang..besok aku nyuci baju disitu aja deh.. Biar aernya anyutnya gampang lsg ke selokan..." cibir pemilik akun @icha_***ska. "Itu nama tengah dia oon??? o-o-n??? Ohhh ga heran sih asal jeplak aja," sahut akun @rahmi***cta.

"Kan yg byr pajak bukan dia doang ya. Ada duit orang juga, masa dia mau seenaknya ngerusak fasilitas umum," balas akun @stefa***weller. "Dek bio aku bayar pajak setiap tahun bukan setiap bulan," tambah akun @yakultd***mkulkas.

Dilansir HukumOnline.com, ada dua macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki. Pertama, bagi orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan ada ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Sedangkan bagi orang yang melakukan perbuatan mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Sementara itu, Bandung sendiri sudah memiliki beberapa fasilitas bagi para penggemar skateboard, salah satunya adalah Skatepark Pasupati yang konon bahkan sudah bertaraf internasional.

(wk/diah)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait