Program 'Pagi-Pagi pasti Happy' Dihentikan KPI, Nikita Mirzani Mengaku Senang
WowKeren/Fernando
TV

Nikita Mirzani tak ambil pusing soal keberlangsungannya sebagai presenter di 'Pagi-Pagi pasti Happy'.

WowKeren - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah memberikan sanksi pada program "Pagi-Pagi pasti Happy" (P3H) Trans TV. Yakni sanksi Penghentian Sementara tayangan mulai tanggal 3 sampai 5 Desember 2018.

Salah satu presenter "P3H", Nikita Mirzani mengaku tak keberatan apabila program yang ia pandu bersama Billy Syahputra dan Uya Kuya harus diberhentikan sementara oleh KPI. Istri Dipo Latief tersebut justru mengaku senang.

Bukan tanpa alasan, Niki mengaku senang lantaran ia memiliki waktu luang dan dapat beristirahat sejenak. Salah satunya, dirinya dapat bangun siang.

"Lo tahu kan setiap hari Senin sampai Jumat, bangun pagi-pagi," kata Niki, dilansir Kompas pada Jumat (30/11). "Kalau diliburin tiga hari alhamdulillah bisa bangun siang sekarang."

Selain bangun siang, Niki juga punya kesempatan untuk liburan. Ia mengaku kesulitan mengambil waktu berlibur lantaran "P3H" yang tayang setiap hari.


"Berarti kan kita punya kesempatan liburan," lanjut wanita yang tengah mengandung ini. "Karena kan selama ini mau liburan dari program itu ribet banget kan. Susah."

Wanita berusia 32 tahun ini juga mengaku tak ambil pusing. Ia menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini pada pihak televisi atas keberlangsungannya sebagai presenter program tersebut.

"Terserah gue mah (mau dilanjutkan atau tidak)," pungkas Niki. "Siapa pun yang pakai jasa gue (sebagai presenter), gue bekerja secara profesional."

Sementara itu, "P3H" telah melakukan pelanggaran berbagai pasal mengenai privasi, perlindungan anak, dan klarifikasi remaja. Secara rinci surat keputusan menyebut "P3H" melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS).

Bukan kali pertamanya "P3H" mendapat sanksi dari KPI. Bulan Februari lalu, "P3H" mendapat sanksi teguran pertama, kemudian teguran kedua di bulan Juni 2018.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!