Jalani Sidang Kasus Kampanye, Mandala Shoji Berharap Keadilan
WowKeren/Fernando
Selebriti

Mandala Shoji dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta gara-gara membagikan kupon undian umrah dan doorprize pada peserta kampanye.

WowKeren - Presenter Mandala Abadi alias Mandala Shoji saat ini tengah mencalonkan diri sebagai caleg dari PAN (Partai Amanat Nasional). Sayangnya, Mandala beserta rekan calegnya yang bernama Lucky Andriyani terlibat kasus kampanye dan harus menempuh jalur hukum. Mandala dan Lucky didakwa melanggar aturan kampanye dan melanggar aturan karena membagikan voucer umrah kepada warga beberapa waktu lalu.

Tepat hari ini, Senin (17/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mandala dan Lucky menjalani sidang kasusnya dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutan tersebut Mandala diduga secara benar melanggar aturan kampanye sehingga dirinya dituntut 6 bulan dan denda 5 juta. "Tuntutan 6 bulan maksimal 2 tahun denda dan 5 juta maksimal 24 juta," kata Andri S selaku JPU saat ditemui oleh WowKeren di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (17/12).

Menanggapi tuntutan tersebut, Mandala yang datang didampingi kuasa hukumnya mengatakan bahwa ia hanya diundang ke acara tersebut. Menurut keterangan, Mandala tak tahu ada dan tidak dengan sengaja membagikan voucher undian saat acara tersebut.


"Investigasi di lapangan harus dikaji secara mendalam sehingga hasilnya berkompenten," kata Muhammad Rully, selaku kuasa hukum Mandala. "Dari fakta selama persidangan tidak ditemukan keterangan saksi-saksi yang mengarahkan Mandala yang merencanakan kegiatan dan sengaja bagi-bagi kupon. Sebenarnya kehadiran dia untuk memenuhi undangan enggak ada yang salah dengan itu. Undangan itu beda ya."

Mandala juga menegaskan bahwa ia sebatas menerima undangan dari acara tersebut. Lebih lanjut, mantan kekasih dari Poppy Bunga ini meminta hakim memperlakukan kasusnya dengan adil.

"Sebenarnya istri saya tahu, buktinya ada," jelas Mandala. "Kalau kita buka operator telepon dapat undangan namanya Aris itu ada, ya saya cuma bilang Allah Maha tahu mana baik dan mana yang enggak dan berharap hakim meneriakkan keadilannya."

Mandala dan rekannya, Lucky Andriany didakwa melanggar Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Seperti diketahui, keduanya membagikan kupon undian umrah dan doorprize kepada masyarakat peserta kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat, pada Jumat (19/10/2018) lalu. Kupon itu disebut jaksa telah dicetak sebanyak 50 lembar oleh Lucky. Sementara itu, sidang putusan akan digelar esok hari pada Selasa (18/12).

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru