Siti Aisyah Terdakwa Pembunuh Kim Jong Nam Bebas, Dubes RI Puji Karena Arahan Jokowi
AP
Nasional

Dubes RI menyebut jika bebasnya Siti Aisyah juga karena Menkumham yang melakukan pertemuan khusus dengan penegak hukum Malaysia.

WowKeren - Seorang Warga Negara Indonesia bernama Siti Aisyah diketahui menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Nam. Siti sempat ditahan di Malaysia, namun dakwaan pembunuhan terhadap Siti kini tiba-tiba dicabut oleh Pengadilan Malaysia.

Alasan pencabutan tersebut sebelumnya dikabarkan masih misterius. Akan tetapi, Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana, menyebut jika peran pemerintah RI sangat penting dalam keputusan ini.

Berdasarkan keterangan Rusdi, pihak pemerintah Indonesia mengadakan pertemuan khusus dengan pihak penegak hukum Malaysia. Hal itulah yang mendasari Rusdi yakin bahwa pembebasan Siti Aisyah adalah atas peran pemerintah.


Rusdi menjelaskan jika Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, memberikan permintaan kepada Jaksa Agung Malaysia untuk tidak melanjutkan penuntutan. Permintaan tersebut didasarkan pada Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia.

Yasonna meminta kasus Siti Aisyah dihentikan lantaran Siti meyakini jika dirinya hanya melakukan kepentingan terkait reality show semata. Rusdi menjelaskan jika Siti Aisyah tak tahu menahu jika dirinya tengah diperalat oleh pihak intelejen Korea Utara.

Tak membuat keputusan sendiri, Rusdi menjelaskan jika permintaan Yasonna itu sejalan dengan perintah Presiden RI, Joko Widodo. Diketahui, Jokowi telah menggelar koordinasi antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Luar Negeri RI, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung RI, dan Kepala Badan Intelijen Negara terkait kasus Siti.

"Upaya ini sebelumnya juga selalu diangkat dalam setiap pertemuan bilateral Indonesia-Malaysia, baik pada tingkat Presiden, Wakil Presiden, maupun pertemuan reguler Menteri Luar Negeri dan para Menteri lainnya dengan mitra Malaysia-nya," terang Rusdi seperti dilansir Detik pada Senin (11/3). "Di antaranya pada pertemuan Presiden RI dengan Perdana Menteri Malaysia pada 29 Juni 2018 di Bogor serta pertemuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Perdana Menteri Malaysia pada tanggal 29 Agustus 2018 di Putrajaya, Malaysia."

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait