Vonis Ahmad Dhani Dipotong Jadi 1 Tahun, Postingan Senyum Mulan Jameela Sang Istri Adalah Kode?
Wowkeren/Fernando
Selebriti

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan oleh Ahmad Dhani dari 1,5 tahun menjadi setahun hukuman penjara atas kasus ujaran kebencian.

WowKeren - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk memotong masa hukuman musisi Ahmad Dhani dalam sidang agenda vonis banding pada Rabu (13/3). Sebelumnya, Dhani divonis 1,5 tahun atas kasus ujaran kebencian yang kini menjadi 1 tahun penjara.

"Merubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana amar di bawah ini. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," kata majelis banding PT Jakarta.

Kendati masa hukuman telah dipotong, suami Mulan Jameela ini tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Tindakan itu yakni menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu berdasarkan SARA.


Sementara itu, sebelum putusan potongan vonis ini, di hari yang sama Mulan sebelumnya sempat mengunggah foto cantik ke Instagram. Dalam foto tersebut, Mulan pamer senyum tipis mengenakan hijab merah. Mungkinkah postingan Mulan ini adalah kode dari rasa bahagianya soal potongan vonis hukuman sang suami?

"Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh.. . Ada saatnya kita butuh utk bicara.." tulis Mulan. "Dan ada saatnya kita hanya butuh diam saja.. tapi diamnya kita, bukan berarti berhenti berdoa.. #tawakalkepadaAllah."

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait