PBNU Haramkan Saf Salat Campur di Kampanye Prabowo Subianto
Nasional

Menyinggung perihal keadaan darurat, PBNU turut memberikan contoh. Pihaknya menegaskan bahwa saf salat campur yang terjadi di kampanye akbar Prabowo tidak diperbolehkan.

WowKeren - Saf salat campur yang terjadi di kampanye akbar Prabowo Subianto masih menjadi bahasan panas. Kali ini, pihak Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) memberikan tanggapannya terkait kejadian tersebut.

Menurut PBNU, saf laki-laki dan perempuan sudah semestinya dipisah, di manapun lokasinya. Untuk itu, pihak PBNU menyebut jika kejadian saf salat campur dalam kampanye akbar Prabowo tersebut merupakan hal yang haram.

"Di mana-mana orang salat itu enggak boleh campur (laki-laki dan perempuan) safnya, enggak boleh, haram," terang Wasekjen PBNU, Masduki Baidlowi, dilansir Detik pada Senin (8/4). Masduki lantas menjelaskan jika berkumpulnya lawan jenis saat melaksanakan salat merupakan hal yang melanggar larangan Allah.


"Karena tujuan salat itukan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Tujuan mendekatkan diri maka harus dihindari hal-hal yang menyebabkan kita terlibat dalam hukum yang justru menjauhkan diri kita kepada Allah SWT," sambung Masduki. "Apa yang menjauhkan? Ya hal-hal yang tidak bolehnya, wong kita ini mau mendekatkan diri kepada Allah dalam melakukan kewajiban itukan hal yang harus dihindari adalah larangannya. Larangannya tidak boleh berkumpul laki-laki dan perempuan."

Menyinggung soal keadaan darurat yang dianggap melatarbelakangi saf campur dalam kampanye Prabowo, Masduki merasa kurang setuju. Ia lantas memberikan contoh keadaan darurat yang bisa dimaklumi untuk memiliki saf campur antara laki-laki dan perempuan.

"Ketika itu prosesi wajib, tapi ini kan kampanye, itu wajib enggak datang? Karena itu kan enggak wajib terus kalau doa salat bercampur laki-laki dan perempuan lalu gimana hukumnya kan gitu," lanjut Masduki. "Kalau menurut kami enggak boleh jadi itu salatnya harus diatur sedemikian rupa dari awal, karena itu akan lama dan mengharuskan kondisi di mana harus melakukan salat wajib jadi harus diatur saf nya."

Sebelumnya, pihak Majelis Ulama Indonesia juga sudah memberikan pendapat soal kejadian salat dengan saf campur dalam kampanye Prabowo ini. MUI menyatakan jika kondisi tersebut bisa saja membuat salat sah, namun juga tak menampik adanya potensi haram.

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait