Ini Respons KPU Soal BW Usir Tim Hukum Yang Foto Bukti Kubu Prabowo-Sandiaga
Nasional

BW menilai tim pengacara dari pihak KPU itu sudah bertindak tidak profesional. Ia pun menyebut pengacara seharusnya memiliki etika dalam bersikap dan bekerja.

WowKeren - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2019 tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Agenda dalam pelaksanaan sidang hari ini adalah memeriksa keterangan dari saksi fakta dan saksi ahli pihak Pemohon, yaitu kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

Namun di tengah pemeriksaan saksi berlangsung, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) diketahui sempat keluar ruang persidangan. BW memeriksa dokumen yang baru sampai di ruang Kepaniteraan MK.

Dilansir dari DetikNews, tampak BW yang masih mengenakan toga sedang berbicara dengan petugas panitera MK di lantai satu Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Tumpukan dokumen masuk dan diturunkan dari troli.

Didampingi beberapa petugas, BW terlihat memeriksa dokumen-dokumen tersebut. Tak berselang lama, dua orang dengan setelan jas terlihat mendekati dokumen yang tengah dirapikan. BW lantas menanyakan siapa dua orang tersebut. Dan segera setelahnya BW tampak mengusir yang bersangkutan.

"Don't against the law. Please get out, please get out," ujarnya. "Don't against the law, please get out."


Belakangan diketahui kedua orang tersebut merupakan tim pengacara dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU). BW menyebut keduanya tampak memotret alat bukti yang tengah dipersiapkan.

Tindakan BW yang mengusir kedua advokat tersebut pun menuai reaksi dari KPU. Ketua KPU Arief Budiman menyebut pihaknya telah meminta izin. "Kan tadi kita sudah minta izin," ujar Arief.

Arief mengatakan pihaknya telah diberikan izin untuk ikut melakukan pengecekan tambahan alat bukti tersebut. Tak hanya pihaknya sebagai pihak Termohon, kubu Joko Widodo-KH. Ma'ruf Amin selaku pihak Terkait juga mendapat izin yang sama.

"Ketika majelis mempersilakan klarifikasi konfirmasi tambahan alat bukti dan diberi waktu sampai jam 12, para pihak, bukan hanya Termohon tetapi juga Bawaslu dan pihak Terkait diberi kesempatan untuk ikut juga di bawah," tutur Arief.

Sebelumnya Majelis Hakim MK mengkritik alat-alat bukti dari kubu Prabowo-Sandiaga yang tidak disusun sebagaimana kelayakan dan kelaziman dalam hukum acara. Oleh karena itu MK memberikan kelonggaran waktu bagi tim yang diketuai BW itu untuk memperbaiki dokumen hingga pukul 12.00 WIB.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru