Ingkari Perjanjian, Adik Andika Kangen Band Ancam Pamela Safitri Rp 1 Miliar
WowKeren/Fernando
Selebriti

Dalam kesepakatan yang dibuat Aji dan Pamela secara lisan, Pamela Safitri dijadwalkan tampil di acara sebuah klub malam di Lampung. Namun pihak Pamela membatalkan sepihak.

WowKeren - Karena melanggar kesepakatan yang dibuat secara lisan, pedangdut Pamela Safitri akan dituntut sebanyak Rp 1 miliar oleh Aji, adik Andika Kangen Band. Menurut Aji, dirinya dan Pamela telah memiliki kesepakatan secara lisan bahwa anggota Duo Serigala itu akan tampil di acara bertajuk "Bubble Party #2" di sebuah klub malam di Lampung pada 29 Juni mendatang. Namun Pamela mengingkari kesepakatan itu dan malah mengambil job di tempat lain.

"Dia sudah meng-iyakan tanggal 29 akan datang di salah satu club di Lampung. Sudah kasih DP Rp. 9 Juta sudah diterima sama Pamela dan dibelikan tiket pesawat dan hotel. Baliho suidah dicetak, tetap memutuskan sepihak karena ambil job di tempat lain," kata Aji saat ditemui WowKeren di acara preskon di Warunk Komando Tebet, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni. "(Perjanjian hitam putih) enggak ada sebenarnya, saling percaya aja. Saya berpikir Pamela besar sama kakak saya, masa harus ada kontraknya. Sedikit ada jasa lah untuk duo serigala. Tidak ada hitam diatas putih," jelas Aji.

Ferry Juan selaku kuasa hukum Aji menegaskan pihaknya memiliki bukti untuk menjerat Pamela jika mengingkari janjinya secara sepihak untuk tampil bersama Cupi Cupita di acara itu. Aji pun akan menuntut Pamela sebesar Rp 1 miliar jika pedangdut itu memang membatalkan sepihak, karena penyelenggara telah menyiapkan semua keperluan seperti tiket pesawat, hotel, lokasi, soundsystem dan lainnya.


"Harganya berdua Rp. 25 juta, Pamela dan Cupi Cupita. Konsep live PA dj dan menyanyi," kata Aji. "Walaupun tidak ada perjanjian hitam putih, antara Aji dan Pamela sudah ada kesepakatan. Sudah by phone dan chatting. Lazimnya, dalam tindak pidana kepolisian, bukti transfer uang dan chatting bisa jadi laporan," tegas Ferry Juan.

Jika memang melanggar dan tidak ada kesepakatan damai, maka Pamela akan dikenai pasal dugaan penggelapan dan penipuan. "Lalu darisana melalui WA dan telpon, ada pembatalan sepihak. Tidak bisa show 29 Juni 2019 di acara itu. Ternyata mereka show di Kelapa Gading, seperti perdata sudah ingkar janji, menyebabkan kerugian. Jadi sesuai Pasal bisa dituntut mengembalikan ganti rugi. Kalau ada motif penipuan dan penggelapan, diduga kena pasal 378 dan 372 KUHp ancaman hukuman 4 tahun. Kami masih menunggu niat baik, mau mengembaikan kerugian atau tetap show. Kalau tidak, kami akan bawa perkara ini ke kepolisian dengan dugaan penggelapan dan penipuan," tegas Priyagus Widodo yang ikut hadir di preskon.

"Ini perbuatan melawan hukum karena wanprestasi. Aji bisa menuntut lebih dari 1 miliar," pungkas Ferry. "Merasa digampangin dan disepelekan. Kan kita sudah sebulan lalu sudah bayar DP nya. Kan di Lampung sudah disebar flyernya dan publikasinya. Ya untuk menggantikan Cupi-Cupita didampingi DJ. Cuma kan ini saya takut disangka penipuan karena bukan Pamela, malah membohongi warga Lampung," pungkas Aji.

(wk/dian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait